Indonesia Siap Fasilitasi Korea Selatan Proses Sertifikasi Produk Halal
Tim langit 7
Sabtu, 09 September 2023 - 05:00 WIB
Pemerintah Indonesia siap memfasilitasi dan memudahkan Korea Selatan dalam proses percepatan sertifikasi produk halal.
Pemerintah Indonesia siap memfasilitasi dan memudahkan Korea Selatan dalam proses percepatan sertifikasi produk halal.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjamu Menteri Pertanian, Pedesaan, dan Pangan Korea Selatan Chung Hwangeun dalam pertemuan bilateral di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, kedua negara telah menandatangani nota kesepahaman kerja sama (MoU) Jaminan Produk Halal (JPH). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kementerian Pertanian, Pedesaan, dan Pangan Chung Hwangeun dan disaksikan langsung oleh Presiden kedua Negara di Istana Merdeka, Jakarta.
“Kami sudah diperintahkan oleh Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan kemudahan kepada negara sahabat dalam mempersiapkan sertifikasi halal, tentu ini juga berkalu kepada Korea Selatan,” ungkap Menag Yaqut di Kantor Kemenag, Jumat (8/9/2023).
Baca juga:Indonesia-Kanada Seriusi Kerja Sama Jaminan Produk Halal dan Pendidikan
“Karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada Korsel, agar produknya bisa masuk Indonesia setelah proses sertifikasi halal,” jelasnya.
Pemberian kemudahan ini, lanjut Menag, berkaitan dengan penerapan undang-undang Omnibus Law yang telah memberi mandat kepada seluruh produk yang masuk ke Indonesia agar sudah tersertifikasi halal sampai Oktober 2024.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjamu Menteri Pertanian, Pedesaan, dan Pangan Korea Selatan Chung Hwangeun dalam pertemuan bilateral di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, kedua negara telah menandatangani nota kesepahaman kerja sama (MoU) Jaminan Produk Halal (JPH). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kementerian Pertanian, Pedesaan, dan Pangan Chung Hwangeun dan disaksikan langsung oleh Presiden kedua Negara di Istana Merdeka, Jakarta.
“Kami sudah diperintahkan oleh Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan kemudahan kepada negara sahabat dalam mempersiapkan sertifikasi halal, tentu ini juga berkalu kepada Korea Selatan,” ungkap Menag Yaqut di Kantor Kemenag, Jumat (8/9/2023).
Baca juga:Indonesia-Kanada Seriusi Kerja Sama Jaminan Produk Halal dan Pendidikan
“Karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada Korsel, agar produknya bisa masuk Indonesia setelah proses sertifikasi halal,” jelasnya.
Pemberian kemudahan ini, lanjut Menag, berkaitan dengan penerapan undang-undang Omnibus Law yang telah memberi mandat kepada seluruh produk yang masuk ke Indonesia agar sudah tersertifikasi halal sampai Oktober 2024.