home global news

Pungut Pajak Judi Online Sama dengan Legalisasi Perjudian

Rabu, 13 September 2023 - 11:00 WIB
ilustrasi
Perjudian dalam bentuk apapun bertentangan dengan agama, terutama agama Islam, serta tidak sesuai dengan peradaban bangsa. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyatakan, praktik perjudian merusak moral dan memengaruhi pikiran sehat manusia.

“Judi merusak moral dan pikiran sehat manusia,” tegas Abdul Mu’ti, Selasa (12/09). Ia saat ini sedang berada di Berlin, Jerman, menjadi salah satu pembicara di forum dialog internasional Sant’Egidio 2023 bertajuk Children’s Rights: a Responsibility of Adults.

Abdul Mu’ti juga prihatin dengan pemungutan pajak dari judi online. Menurutnya, ini seolah-olah melegalkan perjudian, yang sejatinya tidak dapat diterima dalam pandangan agama dan nilai-nilai sosial yang berlaku.

Dia menekankan, pemerintah harus tetap bersemangat dan kreatif dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. “Memungut pajak dari judi online sama halnya dengan melegalkan perjudian. Pemerintah tidak boleh kehilangan optimisme dan kreativitas untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” tutur Mu’ti.

Baca juga:Apresiasi Langkah Cepat Polri, Menkominfo: Kita Darurat Judi Online

Abdul Mu’ti menyarankan kepada pemerintah, khususnya kepada aparatur keamanan dan kepolisian. Mu'ti menekankan pentingnya upaya bersama untuk memberantas perjudian dalam segala bentuknya.

Ia percaya, pendapatan negara dari sektor pajak sudah mencukupi untuk mendukung penyelenggaraan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, asalkan semua wajib pajak bersikap jujur dengan melaporkan kekayaan mereka dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
judi online pajak sekjen pp muhammadiyah abdul mu’ti
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya