Dalil dan Keutamaan Shalat Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah
Fajar adhitya
Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:00 WIB
Ilustrasi shalat sunnah. (Foto: Istimewa).
Ummat Muslim wajib mengerjakan shalat fardu 17 rakaat, terbagi menjadi lima waktu dalam sehari. Namun ada keutamaan mengenai shalat sunnah yang dikerjakan sebelum atau setelah shalat fardhu tersebut.
Dalil dari shalat sunnah tersebut diriwayatkan dari Abdullah ibn Mughaffal, dia berkata: "Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Di antara dua adzan (ada) shalat, di antara dua adzan (ada) shalat, kemudian beliau menekankan pada kali ketiga (dengan tambahan) bagi siapa yang menghendakinya." (HR Bukhari)
Hadis tersebut memberi petunjuk bahwa pada setiap kali sesudah adzan menjelang iqamah disyariatkan Shalat Sunnah Qobliyah dan setelah shalat fardhu, ada Shalat Sunnah Ba'diyah.
Baca Juga: Bolehkah Shalat Witir tanpa Diawali Tahajud atau Qiyamul Lail?
Shalat Sunnah Qabliyah merupakan shalat sunnah rawatib yang dilakukan sebelum sholat fardhu. Hukum ibadah ini adalah sunnah dan ghairu muakad, bergantung pada momen pelaksanaannya.
Ibadah ini dikerjakan sebanyak dua rakaat, setelah adzan dan sebelum iqamah. Meski hukumnya sunnah, namun banyak keistimewaan bagi ummat Islam yang rutin mengerjakannya.
Salah satu keutamaan shalat sunnah tersebut sebagaimana diriwayatkan Ummu Habibah, dia berkata: "Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang shalat 12 rakaat di dalam sehari semalam, akan dibangunkan baginya sebuah rumah di dalam surga." (HR Muslim).
Dalil dari shalat sunnah tersebut diriwayatkan dari Abdullah ibn Mughaffal, dia berkata: "Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Di antara dua adzan (ada) shalat, di antara dua adzan (ada) shalat, kemudian beliau menekankan pada kali ketiga (dengan tambahan) bagi siapa yang menghendakinya." (HR Bukhari)
Hadis tersebut memberi petunjuk bahwa pada setiap kali sesudah adzan menjelang iqamah disyariatkan Shalat Sunnah Qobliyah dan setelah shalat fardhu, ada Shalat Sunnah Ba'diyah.
Baca Juga: Bolehkah Shalat Witir tanpa Diawali Tahajud atau Qiyamul Lail?
Shalat Sunnah Qabliyah merupakan shalat sunnah rawatib yang dilakukan sebelum sholat fardhu. Hukum ibadah ini adalah sunnah dan ghairu muakad, bergantung pada momen pelaksanaannya.
Ibadah ini dikerjakan sebanyak dua rakaat, setelah adzan dan sebelum iqamah. Meski hukumnya sunnah, namun banyak keistimewaan bagi ummat Islam yang rutin mengerjakannya.
Salah satu keutamaan shalat sunnah tersebut sebagaimana diriwayatkan Ummu Habibah, dia berkata: "Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang shalat 12 rakaat di dalam sehari semalam, akan dibangunkan baginya sebuah rumah di dalam surga." (HR Muslim).