MK Tolak Permohonan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Tim langit 7
Senin, 16 Oktober 2023 - 14:00 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan batas usia minimal capres dan cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang meminta para hakim MK untuk menetapkan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sekurang-kurangnya 35 tahun, berdasarkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua MK Anwar Usman, dalam konklusi pada amar putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, menegaskan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, Senin (16/10/2023). Ia kemudian mengetok palu sidang.
Baca juga:UIN Syarif Hidayatullah Tuntaskan Likuidasi RS Haji Jakarta
Uji materiil UU Pemilu terhadap UUD 1945 itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, Michael Gorbachev Dom pada tanggal 7 Maret yang memberi kuasa kepada Francine Widjojo dkk.
Hakim MK Saldi Isra membacakan sejumlah pertimbangan Mahkamah dalam mengeluarkan ketetapan ini. Salah satu pertimbangan itu adalah soal dalil para pemohon yang mempersoalkan bahwa jika usia minimal 40 tahun untuk capres/cawapres maka dianggap bertentangan dengan rasionalitas, moralitas dan ketidakadilan.
Sebab para pemohon menilai hal itu bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 tahun.
Ketua MK Anwar Usman, dalam konklusi pada amar putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, menegaskan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, Senin (16/10/2023). Ia kemudian mengetok palu sidang.
Baca juga:UIN Syarif Hidayatullah Tuntaskan Likuidasi RS Haji Jakarta
Uji materiil UU Pemilu terhadap UUD 1945 itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, Michael Gorbachev Dom pada tanggal 7 Maret yang memberi kuasa kepada Francine Widjojo dkk.
Hakim MK Saldi Isra membacakan sejumlah pertimbangan Mahkamah dalam mengeluarkan ketetapan ini. Salah satu pertimbangan itu adalah soal dalil para pemohon yang mempersoalkan bahwa jika usia minimal 40 tahun untuk capres/cawapres maka dianggap bertentangan dengan rasionalitas, moralitas dan ketidakadilan.
Sebab para pemohon menilai hal itu bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 tahun.