home global news

Pakar Hukum Internasional: Israel Lakukan Pembersihan Etnis dan Genosida di Gaza

Rabu, 25 Oktober 2023 - 14:00 WIB
ilustrasi
Pakar Hukum Internasional, Gilles Dever, menegaskan, serangan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dalam perspektif hukum internasional setara dengan pembersihan etnis dan genosida.

Pakar hukum internasional dan pengacara yang terakreditasi di Pengadilan Kriminal Internasional itu mengatakan, “Israel melakukan serangan sistematis terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Lebih dari dua juta orang di Jalur Gaza menghadapi genosida.”

Deaver percaya, pemindahan paksa penduduk sipil di Jalur Gaza dan serangan langsung yang menargetkan rumah sakit, sasaran sipil dan bahkan militer adalah “praktik yang tidak dapat diterima dari sudut pandang hukum internasional dan melanggar hukum perang.”

Mengenai bagaimana melindungi warga sipil di Gaza, Deaver percaya hukum internasional tidak sekuat yang disyaratkan dalam perang. Namun, ada kebutuhan untuk mengambil tindakan di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional atas inisiatif negara-negara yang menandatangani perjanjian pengadilan ini.

Baca juga:Pemboman Gereja Gaza dan Eksposur Kebohongan

“Keputusan sekarang ada di pengadilan negara-negara yang berafiliasi dengan Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel, dan menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Dia mencatat, apa yang dilakukan tentara penjajah Israel “sama sekali bukan pembelaan diri.” Dia menekankan, zionis Israel tidak seharusnya tidak menarget warga sipil, tidak mengancurkan bangunan permukiman sipil. Namun, semua aturan perang tersebut dilanggar oleh zionis Israel.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
israel jalur gaza hukum internasional
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya