Negara-negara Global South kecam serangan AS-Israel ke Iran sebagai tindakan ilegal dan imperialistik. China hingga Indonesia tuntut penghormatan terhadap hukum internasional.
Arab Saudi kecam keras pernyataan Dubes Amerika Serikat terkait hak wilayah Israel di Timur Tengah. Klaim tersebut dinilai melanggar hukum internasional dan Piagam PBB.
Wamenlu Anis Matta tegaskan dukungan penuh RI untuk kedaulatan Somalia dan kecam pengakuan Israel atas Somaliland karena langgar hukum internasional. Simak poin lengkapnya.
Ketegangan memuncak! Pemimpin Eropa bersatu menentang rencana Donald Trump mengambil alih Greenland. Denmark peringatkan ancaman bubarnya NATO jika AS nekat bertindak.
Analisis tajam Shamsi Ali mengenai serangan militer Amerika Serikat ke Venezuela, dugaan penculikan presiden, motivasi cadangan minyak, hingga pengaruh agenda Zionis global.
Prancis, Inggris, dan Jerman bersama-sama mendesak Israel buka akses bantuan ke Gaza. Mereka memperingatkan bahwa menghentikan bantuan makanan dan obat melanggar hukum internasional dan tidak boleh dijadikan senjata politik dalam konflik yang telah menimbulkan penderitaan luar biasa bagi warga sipil.
Presiden ICC Tomoko Akane menegaskan komitmen pengadilan untuk tetap independen dan tidak memihak di tengah tekanan politik global. Pernyataan ini muncul setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kontroversial terkait konflik Gaza, yang mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Situasi ini menunjukkan tantangan serius terhadap sistem peradilan internasional.
Resolusi PBB untuk Palestina mengungkap kemunafikan global dan erosi hukum internasional. Meski didukung mayoritas, abstain dan penolakan 54 negara mencerminkan prioritas geopolitik di atas keadilan. Kasus ini menyoroti standar ganda dalam penanganan konflik dan ancaman terhadap tatanan dunia berbasis aturan. Diperlukan aksi tegas untuk memulihkan integritas hukum internasional dan mencegah 'hukum rimba' mendominasi hubungan antarnegara.
Keputusan Inggris untuk menangguhkan 30 lisensi ekspor senjata ke Israel memicu reaksi keras dari pemerintah Israel. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional di tengah konflik Israel-Hamas, meskipun Inggris tetap mendukung hak Israel untuk membela diri. Reaksi Israel menyatakan kekhawatiran bahwa keputusan ini mengirimkan pesan yang salah ke Hamas dan Iran.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi memberikan pandangan lisan Pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice
Pakar Hukum Internasional, Gilles Dever, menegaskan, serangan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dalam perspektif hukum internasional setara dengan pembersihan etnis