BCA Syariah Jalin Kemitraan dengan Kementerian Keuangan
Tim langit 7
Sabtu, 04 November 2023 - 06:00 WIB
Direktur BCA Syariah Pranata (tengah) dan Direktur Pengelolaan Kas Negara Noor Faisal Achmad (kiri) usai penandatangan kemitraan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan kemitraan Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Transaski wakalah bi al-istitsmar SBSN adalah instrumen investasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pengelolaan kas negara.
Mekanisme ini terbentuk sebagai bentuk dukungan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terhadap arahan pemerintah untuk mendorong perbankan syariah yang lebih inklusif.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan Direktur BCA Syariah Pranata dan Direktur Pengelolaan Kas Negara Noor Faisal Achmad bertempat di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Baca juga:PT Semen Indonesia Catatkan Laba Triwulan Pertama 2023 Capai Rp1,71 Triliun
Pranata mengaku sangat mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan keuangan syariah yang inklusif. "Kemitraan yang terjalin hari ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yaitu sebagai salah satu alternatif tambahan likuiditas bagi BCA Syariah di sisi lain kerja sama ini dapat menambah nilai investasi kas negara," katanya dikutip Sabtu (4/11/2023).
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan empat Bank Syariah sebagai counterpart bank sebagai awal implementasi transaksi wakalah bi al-istitsmar SBSN. Empat counterpart bank tersebut adalah: BCA Syariah, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, Bank Sulselbar, dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Transaski wakalah bi al-istitsmar SBSN adalah instrumen investasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pengelolaan kas negara.
Mekanisme ini terbentuk sebagai bentuk dukungan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terhadap arahan pemerintah untuk mendorong perbankan syariah yang lebih inklusif.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan Direktur BCA Syariah Pranata dan Direktur Pengelolaan Kas Negara Noor Faisal Achmad bertempat di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Baca juga:PT Semen Indonesia Catatkan Laba Triwulan Pertama 2023 Capai Rp1,71 Triliun
Pranata mengaku sangat mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan keuangan syariah yang inklusif. "Kemitraan yang terjalin hari ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yaitu sebagai salah satu alternatif tambahan likuiditas bagi BCA Syariah di sisi lain kerja sama ini dapat menambah nilai investasi kas negara," katanya dikutip Sabtu (4/11/2023).
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan empat Bank Syariah sebagai counterpart bank sebagai awal implementasi transaksi wakalah bi al-istitsmar SBSN. Empat counterpart bank tersebut adalah: BCA Syariah, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, Bank Sulselbar, dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.