Lembaga Pelatihan Kerja Produk Halal ITS Resmi Beroperasi
Tim langit 7
Selasa, 28 November 2023 - 12:00 WIB
Ketua Pusat Kajian Halal (PKH) ITS Prof Setiyo Gunawan ST PhD IPM (kanan).
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Produk Halal yang didirikan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) resmi beroperasi. Lembaga iini hadir untuk melatih beberapa profesi halal.
Menurut Ketua Pusat Kajian Halal (PKH) ITS Prof Setiyo Gunawan ST PhD IPM, LPK Produk Halal ITS yang telah diresmikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPBJH).
"Dengan tujuan dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha di bidang industri dalam mengajukan sertifikasi halal. Oleh karena itu, kini ITS telah mampu menyiapkan pelatihan untuk menyediakan profesi kompeten dalam pengajuan sertifikasi halal," katanya.
Dosen yang akrab disapa Gunawan ini menjelaskan, dalam mengajukan sertifikasi halal bagi industri dibutuhkan dua profesi, yakni penyelia dan auditor. Penyelia merupakan orang yang paham tentang produk dan disiapkan oleh pelaku usaha industri untuk bertanggung jawab akan sertifikasi halal.
Baca juga:Forum H20-Halal World 2023 Hasilkan Komunike Penguatan Ekosistem Halal Global
Sementara auditor berasal dari suatu lembaga yang bertugas sebagai pemeriksa produk halal. “Penyelia dan auditor akan diberi pelatihan hingga cukup berkompetensi,” terangnya.
Sejauh ini, hingga ditetapkan sebagai LPK Produk Halal, ITS telah berupaya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten sebagai narasumber. Narasumber yang mengisi pelatihan berasal dari dosen internal ITS yang berkompeten sesuai bidang masing-masing.
Menurut Ketua Pusat Kajian Halal (PKH) ITS Prof Setiyo Gunawan ST PhD IPM, LPK Produk Halal ITS yang telah diresmikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPBJH).
"Dengan tujuan dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha di bidang industri dalam mengajukan sertifikasi halal. Oleh karena itu, kini ITS telah mampu menyiapkan pelatihan untuk menyediakan profesi kompeten dalam pengajuan sertifikasi halal," katanya.
Dosen yang akrab disapa Gunawan ini menjelaskan, dalam mengajukan sertifikasi halal bagi industri dibutuhkan dua profesi, yakni penyelia dan auditor. Penyelia merupakan orang yang paham tentang produk dan disiapkan oleh pelaku usaha industri untuk bertanggung jawab akan sertifikasi halal.
Baca juga:Forum H20-Halal World 2023 Hasilkan Komunike Penguatan Ekosistem Halal Global
Sementara auditor berasal dari suatu lembaga yang bertugas sebagai pemeriksa produk halal. “Penyelia dan auditor akan diberi pelatihan hingga cukup berkompetensi,” terangnya.
Sejauh ini, hingga ditetapkan sebagai LPK Produk Halal, ITS telah berupaya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten sebagai narasumber. Narasumber yang mengisi pelatihan berasal dari dosen internal ITS yang berkompeten sesuai bidang masing-masing.