Petugas Pemilu 2024 Sebaiknya Dilindungi BPJamsostek
Tim langit 7
Rabu, 29 November 2023 - 06:00 WIB
ilustrasi
Petugas pemilihan umum (pemilu) diimbau mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi petugas baik di tingkat kecamatan dan kelurahan hingga yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) jika terjadi hal-hal.yang tidak diinginkan.
Karena pada pemilu 2019 lalu, ada 600 petugas pemilu yang meninggal dunia. "Mereka tidak dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Belum lagi yang mengalami kecelakaan, tidak ada yang menanggung biaya pengobatannya," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo saat bertemu media, Selasa (28/11/2023).
Hadi meminta peran aktif dari pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana bagi para petugas pemilu ini. "Mereka itu masuk pekerja rentan, bukan penerima upah (BPU). Sudah jelas payung hukumnya ada Inpres, turunannya ada Pergub dan seharusnya bupati atau walikota menindaklanjuti," tuturnya.
Baca juga:KPU Yakin Capres-Cawapres Punya Satu Niat Jaga Kedamaian dan Membangun Indonesia
Sebagai peserta BPU, petugas pemilu itu kata Hadi hanya diikutkan dua program BPJamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iurannya hanya Rp 16.800 per bulan.
"Kalau petugas yang kerjanya agak lama ya bisa ikut kepesertaan selama tiga atau empat bulan. Tapi kalau yang di TPS (tempat pemungutan suara), cukup sebulan," ungkap Hadi.
Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi petugas baik di tingkat kecamatan dan kelurahan hingga yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) jika terjadi hal-hal.yang tidak diinginkan.
Karena pada pemilu 2019 lalu, ada 600 petugas pemilu yang meninggal dunia. "Mereka tidak dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Belum lagi yang mengalami kecelakaan, tidak ada yang menanggung biaya pengobatannya," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo saat bertemu media, Selasa (28/11/2023).
Hadi meminta peran aktif dari pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana bagi para petugas pemilu ini. "Mereka itu masuk pekerja rentan, bukan penerima upah (BPU). Sudah jelas payung hukumnya ada Inpres, turunannya ada Pergub dan seharusnya bupati atau walikota menindaklanjuti," tuturnya.
Baca juga:KPU Yakin Capres-Cawapres Punya Satu Niat Jaga Kedamaian dan Membangun Indonesia
Sebagai peserta BPU, petugas pemilu itu kata Hadi hanya diikutkan dua program BPJamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iurannya hanya Rp 16.800 per bulan.
"Kalau petugas yang kerjanya agak lama ya bisa ikut kepesertaan selama tiga atau empat bulan. Tapi kalau yang di TPS (tempat pemungutan suara), cukup sebulan," ungkap Hadi.