Pneumonia Misterius China, Kemenkes Minta Jajaran Kesehatan Waspada dan Siaga
Esti setiyowati
Rabu, 29 November 2023 - 23:00 WIB
ilustrasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta seluruh jajarannya siaga terhadap kasus pneumonia. Hal ini menyusul laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat adanya peningkatan kasus undefined pneumonia yang menyerang anak-anak di China.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi penularan pneumonia di Indonesia, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
"Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran pneumonia di Indonesia." kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Dalam surat edaran itu, Maxi meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global serta meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus dicurigai pneumonia.
Kemudian, Maxi juga meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
"Kepada KKP dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah diminta untuk melakukan surveilans ketat dengan memantau peningkatan kasus di wilayah," lanjutnya.
Adapun pelaporan penemuan kasus dapat dilakukan melalui
Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi penularan pneumonia di Indonesia, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
"Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran pneumonia di Indonesia." kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Dalam surat edaran itu, Maxi meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global serta meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus dicurigai pneumonia.
Kemudian, Maxi juga meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
"Kepada KKP dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah diminta untuk melakukan surveilans ketat dengan memantau peningkatan kasus di wilayah," lanjutnya.
Adapun pelaporan penemuan kasus dapat dilakukan melalui