home edukasi & pesantren

Perkuat Literasi Pajak, P3M dan DJP Resmikan Tax Center Pesantren

Jum'at, 29 Desember 2023 - 15:12 WIB
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Musyawarah (P3M) dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur meresmikan Tax Center Pesantren untuk memperkuat literasi pajak di lingkungan pesantren.
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Musyawarah (P3M) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur meresmikan Tax Center Pesantren untuk memperkuat literasi pajak di lingkungan pesantren.

Peresmian dilakukan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah; Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti; serta Direktur P3M KH Sarmidi Husna di Kantor P3M, Jalan Cililitan Kecil III, Jakarta Timur, pada Kamis (28/12/2023).

Direktur P3M KH Sarmidi Husna menjelaskan, Program Tax Center Pesantren ini bermula dari persoalan pajak yang dihadapi beberapa pesantren yang mulai memiliki usaha.

"Banyak pesantren yang memiliki usaha, dan jika usahanya menghasilkan lebih dari 500 juta rupiah, akan kena pajak PPN dan PPH. Masalah timbul ketika usaha itu berada di atas tanah pesantren yang belum wakaf," jelas Kiai Sarmidi.

Baca juga:Santri Diajak Isi Ruang Digital dengan Tradisi Pesantren

Menanggapi persoalan tersebut, P3M bersama Kanwil DJP Jakarta Timur berupaya menjembatani solusi agar pesantren mendapatkan literasi pajak dengan baik. Baca Juga Agar Negara Tidak Bermain-main dengan Pajak "Ini akan menjadi pusat konsultasi pajak untuk membina pesantren terkait perpajakan," tambahnya.

Dengan adanya Tax Center Pesantren, Kiai Sarmidi mengatakan bahwa pihaknya juga siap untuk melakukan sosialisasi ke pesantren-pesantren untuk memberikan literasi dan pemahaman perpajakan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pajak literasi pesantren
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya