home global news

Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Kamis, 04 Januari 2024 - 07:00 WIB
Pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Januaei 2024 wajib menggunakan KTP.Foto/ilustrasi
Pembelian LPG tabung 3 kg mulai 1 Januari 2024 hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1/2023).

Baca juga:BSI Gandeng TNI AD Perluas Inklusi dan Literasi Perbankan Syariah Dalam Negeri

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
lpg pembelian pertamina subsidi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya