Ketua DPD RI Komit Jaga Kewenangan Daerah untuk Pembangunan Berkeadilan
Tim langit 7
Senin, 08 Januari 2024 - 23:55 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti melakukan kunjungan ke Pemkot Surabaya ditemui Kepala Bappeko Iksan dan sejumlah pejabat.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang sudah berlangsung satu dasawarsa berimplikasi kepada pergeseran kewenangan dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Bahkan UU tersebut mengarahkan kepada pengalihan urusan pemerintahan yang sebelumnya diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota, berpindah atau ditarik ke pemerintah provinsi/pemerintah pusat.
Menurut LaNyalla diperlukan sistem atau model ideal dalam Otonomi Daerah terhadap pembagian kewenangan dari pusat, Pemprov dan Pemkot.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Ketua DPD RI mengunjungi Pemerintah Kota Surabaya, di Balaikota Surabaya, Senin (8/1/2024) guna memperoleh masukan-masukan dan aspirasi yang strategis terkait dengan materi muatan revisi UU Pemda.
"Saya ke sini dalam rangka evaluasi dan identifikasi materi perubahan UU Pemda. Karena salah satu upaya untuk menjaga semangat otonomi daerah adalah dengan melakukan revisi terhadap UU Pemda. Lewat revisi UU Pemda akan memastikan pembagian kewenangan yang ideal untuk percepatan pembangunan yang berkeadilan," ujar LaNyalla.
Baca juga:Digitalisasi Pesantren untuk Jaga Khasanah Nusantara dan Keislaman
Dikatakan Senator asal Jawa Timur itu, selama perjalanannya, UU Pemda yang telah mengalami beberapa kali revisi, tetapi semakin bergeser dari tujuan yaang seharusnya berpihak ke daerah untuk memajukan daerah.
Bahkan UU tersebut mengarahkan kepada pengalihan urusan pemerintahan yang sebelumnya diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota, berpindah atau ditarik ke pemerintah provinsi/pemerintah pusat.
Menurut LaNyalla diperlukan sistem atau model ideal dalam Otonomi Daerah terhadap pembagian kewenangan dari pusat, Pemprov dan Pemkot.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Ketua DPD RI mengunjungi Pemerintah Kota Surabaya, di Balaikota Surabaya, Senin (8/1/2024) guna memperoleh masukan-masukan dan aspirasi yang strategis terkait dengan materi muatan revisi UU Pemda.
"Saya ke sini dalam rangka evaluasi dan identifikasi materi perubahan UU Pemda. Karena salah satu upaya untuk menjaga semangat otonomi daerah adalah dengan melakukan revisi terhadap UU Pemda. Lewat revisi UU Pemda akan memastikan pembagian kewenangan yang ideal untuk percepatan pembangunan yang berkeadilan," ujar LaNyalla.
Baca juga:Digitalisasi Pesantren untuk Jaga Khasanah Nusantara dan Keislaman
Dikatakan Senator asal Jawa Timur itu, selama perjalanannya, UU Pemda yang telah mengalami beberapa kali revisi, tetapi semakin bergeser dari tujuan yaang seharusnya berpihak ke daerah untuk memajukan daerah.