home global news

Cara Ajukan Pindah Tempat Memilih pada Pemilu 2024

Selasa, 09 Januari 2024 - 07:00 WIB
ilustrasi
Pemilihan umum (pemilu) 2024 baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Tak sedikit masyarakat yang tidak bisa mencoblos karena harus kembali ke daerah atau kampungnya masing-masing agar bisa memberikan suara atau mencoblos.

Namun, masyarakat yang sedang bertugas di luar kota atau bukan di tempat sesuai identitas KTP bisa tetap mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih berdasarkan ketetapan KPU.

Berdasarkan informasi dari laman KPU pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada pemilu 2024, jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

Baca juga:Debat Ketiga Pilpres, Prabowo: Saya Kok Banyak Setuju dengan Pak Ganjar

Apabila belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS, tetapi tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemilu 2024 memilih kpu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya