Kanwil DJP Jatim 1 Serahkan Bos Properti Tersangka Perpajakan Diserahkan ke Kejari Surabaya
Tim langit 7
Jum'at, 12 Januari 2024 - 15:00 WIB
Kanwil DJP Jatim I menyerahkan satu tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) menyerahkan satu tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tersangka dengan inisial SS diserahkan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
SS merupakan Direktur Utama PT PUI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa.
Tersangka SS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Modus operandinya, SS melalui PT PUI pada 2017 pernah melakukan transaksi berupa penjualan 13 (tiga belas) unit properti. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10% secara tunai dan PT PUI telah memungut PPN 10% tersebut dari lawan transaksi.
Namun sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL
Baca juga:Krisis Kesehatan Parah Landa Palestina, Hanya Lima Dokter Bertahan di RS Al-Aqsa Gaza
Perbuatan SS melalui PT PUI menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp465.016.364 dengan sanksi denda sebesar Rp1.395.049.092.
SS merupakan Direktur Utama PT PUI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa.
Tersangka SS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Modus operandinya, SS melalui PT PUI pada 2017 pernah melakukan transaksi berupa penjualan 13 (tiga belas) unit properti. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10% secara tunai dan PT PUI telah memungut PPN 10% tersebut dari lawan transaksi.
Namun sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL
Baca juga:Krisis Kesehatan Parah Landa Palestina, Hanya Lima Dokter Bertahan di RS Al-Aqsa Gaza
Perbuatan SS melalui PT PUI menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp465.016.364 dengan sanksi denda sebesar Rp1.395.049.092.