Pemerintah akan Buat Peraturan Larang Kawin Kontrak
Redaksi
Jum'at, 03 September 2021 - 07:28 WIB
ilustrasi kawin kontrak (foto: langit7.id/istock)
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan segera membuat peraturan guna mendukung Peraturan Daerah terkait larangan kawin kontrak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmavati saat kunjungan kerja ke Cianjur, Jawa Barat, yang sudah menerapkan larangan kawin kontrak dalam Peraturan Bupati.
Menteri PPPA menyebut pemerintah pusat akan menindaklanjuti dengan memperkuat aturan melalui peraturan terpusat serta berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya karena perlu peran semua lintas lembaga.
"Kami akan libatkan kementerian lainnya yang terkait, sehingga peraturan dapat menunjang aturan yang sudah berlaku di masing-masing daerah termasuk langkah pembinaan dan pemberdayaan mereka yang pernah terlibat dalam kawin kontrak," kata I Gusti Bintang, melansir dari Antara, Kamis (2/9/2021).
Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dalam membuat skema penanggulangan, sehingga perempuan korban kawin kontrak menjadi perempuan kepala keluarga dimana mereka diberdayakan secara ekonomi agar lebih mandiri.
Sementara Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, hingga saat ini, Peraturan Bupati itu belum disosialisasikan secara maksimal karena terhambat pandemi, namun sudah digencarkan di media sosial milik pemerintah.
Bahkan saat ini, kata dia, mereka tengah menyusun Peraturan Daerah agar penindakan praktik kawin kontrak lebih tegas dengan diberlakukan sanksi. Namun pihaknya menunggu pemerintah pusat mengeluarkan aturan sebagai dasar hukum yang memperkuat Peraturan Daerah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmavati saat kunjungan kerja ke Cianjur, Jawa Barat, yang sudah menerapkan larangan kawin kontrak dalam Peraturan Bupati.
Menteri PPPA menyebut pemerintah pusat akan menindaklanjuti dengan memperkuat aturan melalui peraturan terpusat serta berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya karena perlu peran semua lintas lembaga.
"Kami akan libatkan kementerian lainnya yang terkait, sehingga peraturan dapat menunjang aturan yang sudah berlaku di masing-masing daerah termasuk langkah pembinaan dan pemberdayaan mereka yang pernah terlibat dalam kawin kontrak," kata I Gusti Bintang, melansir dari Antara, Kamis (2/9/2021).
Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dalam membuat skema penanggulangan, sehingga perempuan korban kawin kontrak menjadi perempuan kepala keluarga dimana mereka diberdayakan secara ekonomi agar lebih mandiri.
Sementara Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, hingga saat ini, Peraturan Bupati itu belum disosialisasikan secara maksimal karena terhambat pandemi, namun sudah digencarkan di media sosial milik pemerintah.
Bahkan saat ini, kata dia, mereka tengah menyusun Peraturan Daerah agar penindakan praktik kawin kontrak lebih tegas dengan diberlakukan sanksi. Namun pihaknya menunggu pemerintah pusat mengeluarkan aturan sebagai dasar hukum yang memperkuat Peraturan Daerah.