home global news

Pengadilan Tinggi Malaysia Batalkan 16 Hukum Syariah di Kelantan

Jum'at, 09 Februari 2024 - 13:39 WIB
Pengadilan tinggi Malaysia menyatakan belasan hukum Islam yang diberlakukan di negara bagian Kelantan, sebagai inkonstitusional, Jumat (9/2/2024).
Pengadilan tinggi Malaysia menyatakan belasan hukum Islam yang diberlakukan di negara bagian Kelantan, sebagai inkonstitusional, pada Jumat (9/2/2024).

Pengadilan Federal, dalam keputusan 8-1 dari sembilan anggota majelis, memutuskan 16 undang-undang hukum pidana syariah di Kelantan batal dan tidak sah.

Hal tersebut termasuk ketentuan mengkriminalisasi sodomi, pelecehan seksual, penodaan tempat ibadah dan penyimpangan seksual.

Diketahui, Malaysia memiliki sistem hukum dua jalur yaitu, hukum pidana Islam serta hukum keluarga yang berlaku bagi warga Muslim, dan hukum perdata.

Hukum pidana diberlakukan oleh badan legislatif negara bagian, sedangkan hukum perdata disahkan oleh parlemen Malaysia.

Baca juga:Ustaz Yusuf Mansur Raih Gelar Doktor dari Universitas Trisakti

Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat yang menyampaikan putusan mengatakan, Kelantan tidak berwenang dalam membuat undang-undang. Sebab, permasalahan tersebut merupakan wewenang pembuat undang-undang di parlemen Malaysia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
malaysia hukum syariah kelantan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya