Kementerian Saudi: Jamaah Haji Lokal Bakal Terima Kompensasi Bila Terjadi Pelanggaran Akomodasi
Nabil
Selasa, 20 Februari 2024 - 12:32 WIB
ilustrasi
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa jemaah dalam negeri berhak mendapatkan kompensasi jika perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji tidak dapat menyediakan akomodasi yang layak di Makkah dan Tempat Suci pada musim haji 2024 mendatang.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kementrian Haji dan Umrah menyatakan jika jamaah haji terlambat lebih dari dua jam untuk mendapatkan akomodasi setelah tiba lokasi yang ditentukan di Makkah dan Tempat Suci, mereka akan diberi kompensasi sebesar 10% dari nilai paket mereka. Dalam kasus seperti itu, jamaah dapat mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang yang relevan.
Persentase ganti rugi akan ditingkatkan maksimal 15% dari nilai paket apabila terpantau kasus tersebut terulang kembali oleh instansi terkait untuk kedua kalinya. Apabila terjadi kegagalan dalam pemberian pelayanan, maka penyediaan tempat tinggal akan berada di bawah pengawasan kementerian dan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Fasilitas Jemaah Dalam Negeri dengan biaya berapa pun dan biaya tersebut ditanggung oleh penyelenggara pelayanan haji yang bersangkutan.
Adapun dalam hal penyediaan akomodasi yang bertentangan dengan ketentuan kontrak, penyedia layanan harus memperbaikinya dalam waktu dua jam dan jamaah akan diberi kompensasi berdasarkan keterlambatan dalam memberikan layanan, dan diberikan kompensasi hingga 5% dari nilai paket.
Baca juga:Berkunjung ke UEA, Menteri Haji Saudi Bahas Kemudahan Haji dan Umrah
Santunan tersebut juga mencakup keterlambatan penyediaan layanan tenda di Tempat Suci. Setiap jamaah yang mengajukan keluhan menunggu lebih dari dua jam akan mendapat kompensasi sebesar nilai paket. Jika jamaah haji tidak diberikan tempat tinggal ketika tiba di fasilitas tenda, ia akan diberi kompensasi sebesar 2% dari nilai paket, yang tidak kurang dari SR300.
Jika penyedia layanan gagal menyediakan akomodasi, maka jamaah akan diberikan tempat tinggal di bawah pengawasan kementerian, dan itu berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Fasilitas Jemaah Dalam Negeri dengan biaya berapa pun, dan penyedia layanan haji akan menanggung biayanya.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kementrian Haji dan Umrah menyatakan jika jamaah haji terlambat lebih dari dua jam untuk mendapatkan akomodasi setelah tiba lokasi yang ditentukan di Makkah dan Tempat Suci, mereka akan diberi kompensasi sebesar 10% dari nilai paket mereka. Dalam kasus seperti itu, jamaah dapat mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang yang relevan.
Persentase ganti rugi akan ditingkatkan maksimal 15% dari nilai paket apabila terpantau kasus tersebut terulang kembali oleh instansi terkait untuk kedua kalinya. Apabila terjadi kegagalan dalam pemberian pelayanan, maka penyediaan tempat tinggal akan berada di bawah pengawasan kementerian dan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Fasilitas Jemaah Dalam Negeri dengan biaya berapa pun dan biaya tersebut ditanggung oleh penyelenggara pelayanan haji yang bersangkutan.
Adapun dalam hal penyediaan akomodasi yang bertentangan dengan ketentuan kontrak, penyedia layanan harus memperbaikinya dalam waktu dua jam dan jamaah akan diberi kompensasi berdasarkan keterlambatan dalam memberikan layanan, dan diberikan kompensasi hingga 5% dari nilai paket.
Baca juga:Berkunjung ke UEA, Menteri Haji Saudi Bahas Kemudahan Haji dan Umrah
Santunan tersebut juga mencakup keterlambatan penyediaan layanan tenda di Tempat Suci. Setiap jamaah yang mengajukan keluhan menunggu lebih dari dua jam akan mendapat kompensasi sebesar nilai paket. Jika jamaah haji tidak diberikan tempat tinggal ketika tiba di fasilitas tenda, ia akan diberi kompensasi sebesar 2% dari nilai paket, yang tidak kurang dari SR300.
Jika penyedia layanan gagal menyediakan akomodasi, maka jamaah akan diberikan tempat tinggal di bawah pengawasan kementerian, dan itu berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Fasilitas Jemaah Dalam Negeri dengan biaya berapa pun, dan penyedia layanan haji akan menanggung biayanya.