home global news

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Buka Puasa Selama Ramadhan 1445 H

Senin, 26 Februari 2024 - 21:00 WIB
ilustrasi
Otoritas Umum Pemeliharaan Dua Masjid Suci menerapkan sejumlah syarat bagi penyedia layanan makanan berbuka puasa (iftar) selama Ramadhan di Masjidil Haram, Mekkah.

Melansir Islamic Information, Senin (26/2/2024), ketentuan tersebut menyebut penyedia layanan iftar, perorangan atau kelompok, harus mengajukan permohonan secara daring dan memilih lokasi layanan buka puasa di masjid.

Kemudian, penyedia iftar wajib membuat kontrak dengan perusahaan katering yang sudah disetujui oleh otoritas. Mereka juga harus menggunakan pabrik dan gudang yang disertifikasi oleh Otoritas Makanan dan Obat Saudi.

Baca juga:Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Abdul Mu'ti: Perlu Dikaji Seksama

Ketentuan tersebut juga mengatur pembatasan layanan. Bagi penyedia iftar perorangan hanya diperbolehkan melayani dua shaf saja. Sementata penyedia dari organisasi amal dan dana abadi dapat menyediakan makanan berbuka puasa hingga 10 shaf.

Badan tersebut juga menentukan jenis dan kemasan makanan yang dihidangkan seperti kurma, kue, pai, dan jus. Penyedia iftar juga harus mematuhi ketentuan pengemasan dengan membungkus makanan sesuai dengan standar terakreditasi. Semua syarat dan ketentuan harus dipublikasikan secara online.

Otoritas berharap langkah-langkah ini akan meningkatkan pengalaman pengunjung Masjidil Haram. Selain itu, ketentuan baru ini untuk memberikan pengalaman umrah selama Ramadhan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
arab saudi ramadhan buka puasa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya