home global news

Kritik Usul KUA Urus Nikah Semua Agama, HNW: Ahistoris dan Picu Disharmoni

Rabu, 28 Februari 2024 - 12:00 WIB
Anggota DPR Komisi VIII Hidayat Nur Wahid.
Anggota DPR Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mengkritik rencana Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sentral pelayanan dan tempat pernikahan bagi semua agama.

Menurut Hidayat, selain tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia, hal tersebut juga dapat menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non Muslim.

"Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka yakni muslim di KUA dan non-muslim di Pencatatan Sipil, selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti,” beber Hidayat.

Baca juga:Kemenag Berencana Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama, Umat Hindu Menyambut Baik

"Usulan Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmoni ketika pihak calon pengantin non Muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identik dengan Islam," terang politisi yang kerap disapa HNW ini, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (28/2/2024).

Secara mendasar, hal itu sesuai ketentuan Pasal 29 UUD NRI 1945 yang jelas mengamanatkan negara untuk menjamin agar tiap penduduk dapat beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Hidayat menambahkan, pembagian kewenangan pencatatan nikah juga sudah ada jauh sejak lahirnya UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kua
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya