Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Kritik Usul KUA Urus Nikah Semua Agama, HNW: Ahistoris dan Picu Disharmoni

esti setiyowati Rabu, 28 Februari 2024 - 12:00 WIB
Kritik Usul KUA Urus Nikah Semua Agama, HNW: Ahistoris dan Picu Disharmoni
Anggota DPR Komisi VIII Hidayat Nur Wahid.
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Anggota DPR Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mengkritik rencana Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sentral pelayanan dan tempat pernikahan bagi semua agama.

Menurut Hidayat, selain tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia, hal tersebut juga dapat menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non Muslim.

"Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka yakni muslim di KUA dan non-muslim di Pencatatan Sipil, selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti,” beber Hidayat.

Baca juga:Kemenag Berencana Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama, Umat Hindu Menyambut Baik

"Usulan Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmoni ketika pihak calon pengantin non Muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identik dengan Islam," terang politisi yang kerap disapa HNW ini, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (28/2/2024).

Secara mendasar, hal itu sesuai ketentuan Pasal 29 UUD NRI 1945 yang jelas mengamanatkan negara untuk menjamin agar tiap penduduk dapat beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Hidayat menambahkan, pembagian kewenangan pencatatan nikah juga sudah ada jauh sejak lahirnya UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.



“Panjangnya masa berlaku UU Pencatatan Nikah dan Perkawinan menunjukkan bahwa urusan pencatatan pernikahan yang memberikan pengakuan atas kekhasan ajaran Agama terkait pernikahan tersebut berjalan dengan baik, diterima dan lancar, sebagaimana amanat UUD," sambungnya.

"Apalagi Menag dan publik tentunya tau, bahwa KUA selain perpanjangan dari peradilan Agama (Islam) juga merupakan institusi/kantor yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam, yang memang tugasnya hanya mengurusi umat Islam saja,” imbuh Hidayat.

Usulan Menag tersebut nantinya akan membuat prosedur pengurusan pernikahan menjadi lebih panjang bagi non muslim. Pasalnya, ujung dari pencatatan nikah adalah di Dinas Capil, yang nantinya terintegrasi dengan NIK dan KTP.

Hidayat khawatir, kondisi tersebut akan menimbulkan beban psikologis serta ideologis bagi non muslim. Karena KUA identik dengan umat Islam.

“Di tengah fenomena banyaknya perzinahan dan kasus penyimpangan seksual lainnya, Pemerintah harusnya memudahkan pernikahan sesuai UU Pernikahan, baik melalui peningkatan layanan, perampingan syarat administratif, pemenuhan hak KUA dan sebagainya,” lanjut Hidayat.

Alih-alih membuat aturan yang malah menambah beban dan mempersulit kinerja KUA, Hidayat dan Fraksi PKS mendesak Menag fokus dalam memaksimalkan peran dari Bimas Islam.

Karena di Bimas Islam sendiri masih banyak masalah yang belum selesai, seperti kurangnya tenaga penghulu, kepemilikan kantor, revitalisasi bangunan dan layanan.

Pihaknya juga mendesak Menagas untuk memaksimalkan peran dan fungsi penyuluh keagamaan termasuk yang terkait dengan konsultasi pra nikah.

"Lebih maslahat bila Menag membatalkan niatnya menjadikan KUA juga sebagai tempat pencatatan nikah semua Agama, dan lebih banyak maslahatnya bila Menag menguatkan peran dan fungsi dari KUA untuk menjadi bagian dari solusi masalah penyimpangan dari ajaran Agama Islam yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)