home global news

BPJPH Edukasi Wajib Sertifikasi Halal di 1.068 Titik, Mulai Rumah Potong Hewan hingga Produsen Mamin

Jum'at, 05 April 2024 - 18:00 WIB
BPJPH menggelar edukasi wajib sertifikasi halal di 1.068 titik menyasar proses jaminan produk halal (JPH) di Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) hingga tempat produksi mamin
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar edukasi wajib sertifikasi halal di 1.068 titik se-Indonesia, Kamis (4/4/2024). Edukasi menyasar proses jaminan produk halal (JPH) di Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) hingga tempat produksi makanan dan minuman.

“Jelang Idulfitri seperti saat ini, konsumsi daging sembelihan dan produk makanan minuman cenderung meningkat. Karenanya kami merasa perlu melakukan edukasi tentang pentingnya proses jaminan produk halal (JPH) dalam proses konsumsi produk-produk tersebut,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Dalam kesempatan ini, lanjut Aqil Irham, BPJPH bersama Satgas Halal Provinsi juga melakukan edukasi terkait wajib sertifikasi halal bagi bahan sembelihan serta produk makanan dan minuman yang akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024.

Baca juga:Jelang Idul Fitri, OCBC Imbau Lansia Waspada Penipuan Digital Berkedok Salam Lebaran!

“Ini yang jadi alasan RPH, RPU, serta tempat produksi dan lokasi penjualan makan dan minum menjadi sasaran edukasi kita. Di sini kami melakukan pengawasan, apakah aktivitas yang dilakukan di sana sudah memenuhi standar jaminan produk halal,” sambung Aqil.

Pengawasan JPH terpadu ini sebagaimana kegiatan-kegiatan sebelumnya juga dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah. Seperti Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan lain sebagainya. Juga, asosiasi pedagang daging, Juru Sembelih Halal atau Juleha, dan seterusnya. Kegiatan pengawasan terpadu ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi terkait Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha.

"Pengawasan RPH dan RPU dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu dalam halal supply chain, telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya," imbuhnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bpjph sertifikasi halal produsen halal kemenag
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya