home masjid

Shalat Fardhu di Kendaraan Tanpa Menghadap Kiblat, Bagaimana Hukumnya?

Jum'at, 05 April 2024 - 19:00 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof Yahya Zainul Maarif (Buya Yahya).
Shalat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Ada sejumlah persyaratan agar shalat yang dikerjakan sah, salah satunya menghadap kiblat.

Dalam sebuah hadist disebutkan, Nabi saw berkata (kepada seseorang yang belum benar salatnya): “Apabila engkau hendak salat, maka berwuduklah dengan baik, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbir” (HR A?mad).

Namun, bagaimana bila harus menunaikan shalat dalam kendaraan yang arahnya berubah-ubah?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya mengatakan diperbolehkan bagi umat Islam menunaikan shalat dalam kendaraan.

Baca juga:Bacaan Doa Safar saat Mudik Lebaran Agar Perjalanan Lancar

Sebab, shalat hukumnya wajib yang bila tidak dikerjakan maka akan berdosa.

"Kalau Anda tidak bisa menghadap kiblat, maka menghadaplah ke mana kendaraan Anda menghadap, itu tidak apa," jelasnya dikanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Jumat (5/4/2024).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
shalat fardhu kendaraan bermotor kiblat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya