Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 13 Februari 2025
home masjid detail berita

Shalat Fardhu di Kendaraan Tanpa Menghadap Kiblat, Bagaimana Hukumnya?

esti setiyowati Jum'at, 05 April 2024 - 19:00 WIB
Shalat Fardhu di Kendaraan Tanpa Menghadap Kiblat, Bagaimana Hukumnya?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof Yahya Zainul Maarif (Buya Yahya).
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Shalat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Ada sejumlah persyaratan agar shalat yang dikerjakan sah, salah satunya menghadap kiblat.

Dalam sebuah hadist disebutkan, Nabi saw berkata (kepada seseorang yang belum benar salatnya): “Apabila engkau hendak salat, maka berwuduklah dengan baik, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbir” (HR A?mad).

Namun, bagaimana bila harus menunaikan shalat dalam kendaraan yang arahnya berubah-ubah?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya mengatakan diperbolehkan bagi umat Islam menunaikan shalat dalam kendaraan.

Baca juga:Bacaan Doa Safar saat Mudik Lebaran Agar Perjalanan Lancar

Sebab, shalat hukumnya wajib yang bila tidak dikerjakan maka akan berdosa.

"Kalau Anda tidak bisa menghadap kiblat, maka menghadaplah ke mana kendaraan Anda menghadap, itu tidak apa," jelasnya dikanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Jumat (5/4/2024).

Buya Yahya menegaskan, semua shalat yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat shalat fardhu, sah salatnya. Namun, tambah Buya Yahya, jika tidak menghadap kiblat shalatnya perlu diulang.

"Karena ini shalat fardhu di atas kendaraan dan tidak menghadap kiblat, shalatnya sah tapi wajib diulang. Sementara kalau shalat sunnah, tidak perlu diulang," katanya.

Ia menjelaskan, menghadap kiblat adalah salah satu syarat sah shalat. Namun, di kondisi darurat seperti dalam perjalanan, maka diperbolehkan.

"Sekali pun ketika shalat kendaraan sedang menghadap Timur. Anda tidak dosa, tapi wajib mengulang nanti ketika sudah berada di tempat yang nyaman, Anda perlu qadha," jelasnya.

Pendakwah kelahiran Blitar, Jawa Timur ini menyebutkan, hal itu merupakan kemudahan yang diberikan kepada umat Islam. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk meninggalkan shalat fardhu dalam keadaan apa pun.

"Anda bisa shalat di kendaraan, gunakan air dari minuman kemasan untuk wudhu, kalau tidak ada air boleh bertayamum. Bahkan ketika semua itu tidak ada, termasuk tidak wudhu, tidak tayamum, tidak menghadap kiblat, tetap lakukan shalat."

"Shalat Anda sah karena ada udzur. Dengan catatan Anda perlu mengulang, yang penting tidak berdosa," tambahnya.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 13 Februari 2025
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
12:10
Ashar
15:24
Maghrib
18:19
Isya
19:30
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan