Kemendag Tegaskan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Mudahkan Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kementerian Perdagangan memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarganya di Indonesia.
“Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (8/4/2024).
Salah satu tujuan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 yaitu memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Permendag 36/2023 jo. 3/2024 memberi relaksasi dan kemudahan untuk impor barang kiriman PMI. Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kementerian Perdagangan. Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” ujarnya.
Budi mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, antara lain, melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup; dan melindungi serta mengembangkan industri dalam negeri.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengatur impor barang yang salah satu ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru. Selain itu, impor barang tertentu diatur dengan pemenuhan kewajiban berupa perizinan impor dari Kementerian Perdagangan. Kewenangan pengaturan impor tersebut diserahkan kepada Menteri Perdagangan. Untuk beberapa kategori tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta pengecualian dari kewajiban perizinan impor.
Budi menegaskan, Permendag 36/2023 ini harus dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di bulan Desember tahun lalu.