Aturan Baru Visa Umrah: Kini Berlaku Tiga Bulan Sejak Tanggal Dikeluarkan
Esti setiyowati
Selasa, 16 April 2024 - 17:13 WIB
Jamaah umrah saat antre di Raudhah.Foto/ilustrasi
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan revisi aturan visa umrah. Kebijakan tersebut menyebutkan visa umrah kini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Dilansir Gulf News, Selasa (16/4/2024), perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi untuk menyederhanakan persiapan musim haji tahunan.
Perubahan tersebut menandai perubahan dari sistem sebelumnya di mana masa berlaku tiga bulan dimulai setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi.
Adapun tujuan dari perubahan tersebut, Kementerian menekankan, agar pengelolaan masuknya dan aktivitas jamaah menjelang dan selama musim haji menjadi lebih baik.
Baca juga:4 Peristiwa Besar Terjadi di Bulan Syawal, Apa Saja?
Kementerian Haji dan Umrah Saudi, pada Ahad (15/4/2024), mengumumkan pada pengunjung bahwa visa umrah khusus untuk keperluan haji dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.
Mereka menekankan pentingnya mematuhi peraturan visa, terutama mengingat adanya penyalahgunaan visa baru-baru ini.
Dilansir Gulf News, Selasa (16/4/2024), perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi untuk menyederhanakan persiapan musim haji tahunan.
Perubahan tersebut menandai perubahan dari sistem sebelumnya di mana masa berlaku tiga bulan dimulai setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi.
Adapun tujuan dari perubahan tersebut, Kementerian menekankan, agar pengelolaan masuknya dan aktivitas jamaah menjelang dan selama musim haji menjadi lebih baik.
Baca juga:4 Peristiwa Besar Terjadi di Bulan Syawal, Apa Saja?
Kementerian Haji dan Umrah Saudi, pada Ahad (15/4/2024), mengumumkan pada pengunjung bahwa visa umrah khusus untuk keperluan haji dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.
Mereka menekankan pentingnya mematuhi peraturan visa, terutama mengingat adanya penyalahgunaan visa baru-baru ini.