LANGIT7.ID- Bagi sebagian besar jemaah Indonesia yang menginjakkan kaki di tanah haram, ada sebuah dorongan spiritual yang begitu kuat untuk memaksimalkan waktu dengan ibadah umrah sebanyak-banyaknya. Pemandangan bus-bus jemaah yang bergerak menuju Tan'im atau Jiranah untuk mengambil miqat ulang hampir setiap hari menjadi pemandangan yang lazim. Namun, di balik semangat yang meluap itu, terdapat sebuah diskusi fikih yang mendalam mengenai otentisitas dan keutamaan amalan tersebut bagi para pendatang yang sudah berada di dalam kota Makkah.
Persoalan ini bukan sekadar urusan teknis perjalanan, melainkan menyentuh akar dari bagaimana seorang muslim mencontoh perilaku Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam
Ringkasan Fiqih Islam (2012) memberikan catatan interpretatif yang cukup tajam. Beliau menyebutkan bahwa bagi orang yang datang ke Makkah untuk menunaikan haji atau umrah, dimakruhkan keluar dari tanah haram hanya untuk menunaikan umrah sunah tambahan.
Penegasan ini didasarkan pada fakta sejarah bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melakukan praktik umrah berulang dengan cara keluar-masuk tanah haram dalam satu kali perjalanan, baik di bulan Ramadan maupun bulan lainnya. Praktik ini dinilai sebagai sesuatu yang tidak memiliki preseden kuat dalam amal jemaah generasi awal Islam. Sebaliknya, Rasulullah lebih menekankan pada pengagungan Baitullah melalui tawaf-tawaf sunah yang dilakukan di dalam Masjidil Haram.
Satu-satunya peristiwa yang sering dijadikan sandaran oleh publik adalah kisah Aisyah Radhiyallahu anha yang melaksanakan umrah dari Tan'im. Namun, para ulama memberikan interpretasi yang sangat spesifik terhadap kejadian tersebut. At-Tuwaijri menjelaskan bahwa izin yang diberikan Nabi kepada Aisyah bersifat khusus (khususiyyah). Saat itu, Aisyah sedang mengalami haid sehingga tidak bisa menyempurnakan umrah haji sebagaimana jemaah lainnya.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam memberikan izin tersebut semata-mata untuk menyenangkan hati Aisyah yang merasa sedih karena teman-temannya pulang membawa pahala haji dan umrah secara utuh, sementara ia hanya haji saja. Oleh karena itu, menurut perspektif ini, umrah dari Tan'im sejatinya disyariatkan bagi perempuan yang mengalami hambatan biologis serupa Aisyah, dan tidak semestinya dipukul rata untuk perempuan yang suci, apalagi untuk kaum laki-laki.
Keutamaan ibadah bagi pendatang di Makkah sering kali disalahpahami dengan hitungan kuantitas umrah. Padahal, menurut kesepakatan banyak ulama, termasuk yang dirujuk dalam karya At-Tuwaijri, tawaf di Baitullah jauh lebih utama daripada keluar dari tanah haram untuk melaksanakan umrah sunah. Tawaf adalah ibadah yang hanya bisa dilakukan di satu titik di muka bumi ini, sementara umrah melibatkan perjalanan keluar yang justru bisa menyita energi dan waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk beriktikaf atau bertawaf di Masjidil Haram.
Ibnu Taimiyah dalam
Majmu al-Fatawa juga pernah mengulas fenomena ini dengan menyebutkan bahwa para sahabat dahulu tinggal di Makkah dalam waktu yang lama, namun tidak ada riwayat sahih yang menyebutkan mereka keluar ke Tan'im untuk mengulang umrah setiap hari. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas kedekatan dengan Allah di dalam tanah haram lebih ditekankan pada ketenangan ibadah di dalam masjid daripada sekadar mengejar angka-angka ritual yang menuntut perjalanan fisik keluar batas haram.
Memahami hukum ini di tahun 2026 menjadi sangat relevan, mengingat kepadatan Makkah yang luar biasa. Dengan memahami bahwa tawaf lebih utama, jemaah sebenarnya diberikan kemudahan untuk tetap berada di lingkungan Masjidil Haram tanpa harus membebani fisik dengan perjalanan miqat berulang kali. Ini adalah bentuk keluwesan syariat yang mengajak manusia untuk lebih bijak dalam memilih prioritas ibadah sesuai dengan tuntunan yang paling autentik dari Rasulullah.
Kesalehan jemaah pendatang seharusnya tidak diukur dari berapa kali mereka mengenakan pakaian ihram dari Tan'im, melainkan dari seberapa dalam mereka meresapi setiap putaran tawaf dan keikhlasan dalam menjaga adab di tanah suci. Pada akhirnya, mengikuti jejak Nabi secara persisi dalam hal ibadah adalah jalan yang paling selamat dan paling mendekatkan diri kepada rida Allah Azza wa Jalla.
(mif)