Cara Pembayaran Fidyah Bagi Ibu Hamil atau Menyusui
Tim langit 7
Selasa, 23 April 2024 - 09:00 WIB
ilustrasi
Ibu-ibu yang tidak berpuasa Ramadhan karena sedang menyusui harus membayar fidyah. Bagaimana caranya? Pada dasamya disesuaikan dengan kemampuan ibu yang akan membayar fidyah itu.
Boleh sekaligus, boleh diangsur beberapa kali, bahkan boleh pula dibayar setelah lewat bulan Ramadan berikutnya, karena Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-hamba-Nya (QS. Al Baqarah: 185).
Di samping itu Rasulullah saw menyamakan hutang puasa dengan hutang biasa, berdasarkan Hadits:
“Dari lbnu Abbas bahwasanya seorang wanita berkata: “Ya, Rasulullah sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedang ia berhutang puasa nadzar. Apakah aku berpuasa untuk ( mengganti)nya? “Rasulullah menjawab : “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu berhutang lalu kamu membayarnya, apakah pembayaran itu dapat melunasi hutangnya?” Wanita itu berkata : ” Dapat ” . Bersabda Rasulullah saw : ”Berpuasalah untuk ibumu”.
Baca juga:Wanita Lansia Ikut Sumbang Sebutir Telur untuk Dana Pembangunan Masjid di India
Mengutip laman Muhammadiyah, membayar hutang puasa seyogyanya dengan cara yang paling baik, seperti menyegerakan pembayarannya, di samping membayar fidyah juga berpuasa sebanyak hari-hari tidak melakukan puasa pada bulan Ramadan, termasuk mengerjakan kebajikan yang diberi pahala yang besar oleh Allah (QS. Al Baqarah: 184).
Tentang banyaknya fidyah yang harus diberikan kepada seorang miskin tidak ada nash yang tegas menyatakannya, karena itu merupakan masalah ijtihadnya, seperti menetapkan lk. 00,60 kg beras (seharganya) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Boleh sekaligus, boleh diangsur beberapa kali, bahkan boleh pula dibayar setelah lewat bulan Ramadan berikutnya, karena Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-hamba-Nya (QS. Al Baqarah: 185).
Di samping itu Rasulullah saw menyamakan hutang puasa dengan hutang biasa, berdasarkan Hadits:
“Dari lbnu Abbas bahwasanya seorang wanita berkata: “Ya, Rasulullah sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedang ia berhutang puasa nadzar. Apakah aku berpuasa untuk ( mengganti)nya? “Rasulullah menjawab : “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu berhutang lalu kamu membayarnya, apakah pembayaran itu dapat melunasi hutangnya?” Wanita itu berkata : ” Dapat ” . Bersabda Rasulullah saw : ”Berpuasalah untuk ibumu”.
Baca juga:Wanita Lansia Ikut Sumbang Sebutir Telur untuk Dana Pembangunan Masjid di India
Mengutip laman Muhammadiyah, membayar hutang puasa seyogyanya dengan cara yang paling baik, seperti menyegerakan pembayarannya, di samping membayar fidyah juga berpuasa sebanyak hari-hari tidak melakukan puasa pada bulan Ramadan, termasuk mengerjakan kebajikan yang diberi pahala yang besar oleh Allah (QS. Al Baqarah: 184).
Tentang banyaknya fidyah yang harus diberikan kepada seorang miskin tidak ada nash yang tegas menyatakannya, karena itu merupakan masalah ijtihadnya, seperti menetapkan lk. 00,60 kg beras (seharganya) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.