home wirausaha syariah

Warung Madura Buka 24 Jam Picu Protes Pelaku Ritel, KPPU Turun Tangan

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:00 WIB
ilustrasi
Maraknya warung sembako atau toko kelontong yang buka 24 jam (warung Madura) memancing protes toko modern. Menyikapi hal itu, Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil pemerintah daerah dan asosiasi pelaku usaha setempat.

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno, mengaku sangat concern terhadap perkembangan di sektor ritel. Hal ini dapat dilihat dari berbagai Putusan KPPU maupun saran pertimbangan atas kebijakan pemerintah di sektor ritel.

Tak hanya itu, putusan KPPU pertama non tender adalah putusan terkait ekspansi Indomaret, yaitu Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L-I/2000.

Baca juga:UMKM Sidoarjo Branding Produk di Uniqlo Unimas District

“Dalam konteks persaingan usaha, ritel modern sejatinya bukan pesaing yang berada dalam satu relevan market dengan ritel tradisional. Kehadiran dua bentuk ritel ini seharusnya saling melengkapi satu sama lain,” ungkap Dendy.

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan harmonisasi kebijakan sesuai dengan karakteristik masing-masing format ritel. Misal dengan zonasi, pengaturan produk yang dijual, jam buka, dan seterusnya.

“Khusus untuk pengaturan jam buka sebenarnya banyak digunakan untuk mengatur ritel modern disatu sisi, sedangkan disisi lain untuk memberikan ruang gerak bagi ritel tradisional yang semakin tergerus eksistensinya oleh hadirnya ritel modern,” ucapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
perusahaan ritel kppu warung madura
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya