Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 05 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Warung Madura Buka 24 Jam Picu Protes Pelaku Ritel, KPPU Turun Tangan

tim langit 7 Selasa, 07 Mei 2024 - 10:00 WIB
Warung Madura Buka 24 Jam Picu Protes Pelaku Ritel, KPPU Turun Tangan
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Surabaya- - Maraknya warung sembako atau toko kelontong yang buka 24 jam (warung Madura) memancing protes toko modern. Menyikapi hal itu, Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil pemerintah daerah dan asosiasi pelaku usaha setempat.

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno, mengaku sangat concern terhadap perkembangan di sektor ritel. Hal ini dapat dilihat dari berbagai Putusan KPPU maupun saran pertimbangan atas kebijakan pemerintah di sektor ritel.

Tak hanya itu, putusan KPPU pertama non tender adalah putusan terkait ekspansi Indomaret, yaitu Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L-I/2000.

Baca juga:UMKM Sidoarjo Branding Produk di Uniqlo Unimas District

“Dalam konteks persaingan usaha, ritel modern sejatinya bukan pesaing yang berada dalam satu relevan market dengan ritel tradisional. Kehadiran dua bentuk ritel ini seharusnya saling melengkapi satu sama lain,” ungkap Dendy.

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan harmonisasi kebijakan sesuai dengan karakteristik masing-masing format ritel. Misal dengan zonasi, pengaturan produk yang dijual, jam buka, dan seterusnya.

“Khusus untuk pengaturan jam buka sebenarnya banyak digunakan untuk mengatur ritel modern disatu sisi, sedangkan disisi lain untuk memberikan ruang gerak bagi ritel tradisional yang semakin tergerus eksistensinya oleh hadirnya ritel modern,” ucapnya.

Sehingga sorotan terhadap jam buka ritel tradisional khususnya warung sembako atau toko tradisional yang buka selama 24 jam ini menjadi suatu anomali yang cukup menarik untuk dikaji lebih jauh.

Kajian perlu dilakukan untuk mengetahui apakah benar ritel modern dengan berbagai keunggulan permodalan, rantai pasok, kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen ini akan mengalami kerugian akibat hadirnya warung/ toko kelontong dimaksud.

“Untuk itu Kanwil IV KPPU dijadwalkan segera bertemu dengan pemerintah daerah dan asosiasi pelaku usaha setempat (Jatim, Bali, NTB dan NTT) untuk didengar keterangannya mengenai eksistensi warung sembako/toko tradisional tersebut di daerah,” pungkasnya.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 05 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)