home global news

Amankan Aset, Pemilik Tanah dan Masjid di Trenggalek Mewakafkan ke PWNU Jatim

Senin, 06 Mei 2024 - 08:00 WIB
Wakil Ketua PWNU Jatim H M Koderi menerima sertipikat tanah yang diwakafkan oleh H Soedarsono, di kantor PWNU Jatim, Sabtu (4/5/2024).
Demi mengamankan aset tanah sekaligus bangunan berupa Masjid, seorang warga Trenggalek H Soedarsono mewakafkan aset miliknya kepada Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU).

Proses serah terima aset dilakukan H Soedarsono selaku wakif didampingi putra-putrinya kepada Wakil Ketua PWNU Jatim Dr Ir H M. Koderi MT, disaksikan sejumlah pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) NU Jatim, di kantor PWNU Jatim, Jl Masjid Al Akbar Timur No. 9 Surabaya.

Kepada PWNU Jatim, H Soedarsono menyerahkan dua buku sertifikat tanah dengan luas tanah, masing-masing 174 meter persegi, dan 61 meter persegi. Kedua tanah yang lokasinya berdampingan tersebut terletak di Desa Surodakan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.

Baca juga:Muhammadiyah Jalin Kerjasama Dengan Maybank Indonesia

“Aset tanah dan bangunan masjid ini sempat kita wakafkan dengan nadir perseorangan, dan ketika hendak diwakafkan ke NU, ternyata dua sertipikat ini hilang. Sehingga kita mengurus lagi,” kata Anton Jardianto, putra H Soedarsono di sela-sela pertemuan dengan perwakilan pengurus PWNU dan LWPNU Jatim, Sabtu (4 Mei 2024).

Bahkan ketika hendak mengurus proses wakaf ke NU, dirinya bersama saudara sempat kebingungan, hingga akhirnya bertemu beberapa tokoh NU yang kemudian mengarahkannya datang ke kantor PWNU Jatim. “Kami mohon penyerahan ini semua tercatat, dan kami bisa minta bukti nomor pencatatan aset di NU,” tutur Anton.

Pasalnya, lanjut Anton, selain bukti pencatatan itu menjadi pegangan keluarga, hal itu juga ditunggu-tunggu oleh warga ataupun jamaah masjid.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wakaf aset pwnu jatim
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya