home global news

Kemenag Targetkan Seluruh Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat di 2026

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:00 WIB
ilustrasi
Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah bersertifikat pada 2026. Pertimbangannya, sebaran sertifikasi tanah wakaf terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur mengatakan, tahun ini menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasiAgar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan,” ujar Waryono.

Kemenag telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.

Baca juga:Kisah Cecep Abdullah Keliling Kampung Bersih-Bersih Tempat Wudhu dan Toilet Masjid

Komitmen itu diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021. “Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua kementerian berkomitmen mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Melalui MoU itu, imbuh Waryono, telah dibuka layanan khusus loket pendaftaran sertifikasi tanah wakaf yang terpisah dari layanan umum. Pendaftaran wakaf juga dibebaskan dari biaya PNBP, penetapan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak, dan pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi kabupaten/kota.

“Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat,” ungkap Waryono.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag tanah wakaf sertifikat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya