Kelas Layanan BPJS Kesehatan Dihapus, Kini Pemerintah Terapkan KRIS
Lusi mahgriefie
Jum'at, 17 Mei 2024 - 11:00 WIB
ilustrasi
Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai standar pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dari penggunaan sistem kelas yakni kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan baru ini berlaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penggantian sistem kelas di BPJS Kesehatan diklaim sebagai fokus utama pemerintah dalam meningkatkan layanan rawat inap bagi masyarakat di Indonesia. Dengan berlakunya sistem KRIS diharapkan semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan sama dari rumah sakit. Baik dalam hal pelayanan medis maupun non-medis.
Baca juga:Lewat Hijab, 6 Muslimah Indonesia Bawa Keindahan Wajah Islam ke Dunia Internasional
Hal ini bertujuan menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Dengan ditetapkannya KRIS secara resmi, semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS harus menerapkan fasilitas kelas rawat inap KRIS ini secara bertahap, paling lambat 30 Juni 2025.
Sedangkan penetapan manfaat, tarif dan iuran untuk KRIS akan mulai berlaku paling lambat 1 Juli 2025.
Aturan baru ini berlaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penggantian sistem kelas di BPJS Kesehatan diklaim sebagai fokus utama pemerintah dalam meningkatkan layanan rawat inap bagi masyarakat di Indonesia. Dengan berlakunya sistem KRIS diharapkan semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan sama dari rumah sakit. Baik dalam hal pelayanan medis maupun non-medis.
Baca juga:Lewat Hijab, 6 Muslimah Indonesia Bawa Keindahan Wajah Islam ke Dunia Internasional
Hal ini bertujuan menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Dengan ditetapkannya KRIS secara resmi, semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS harus menerapkan fasilitas kelas rawat inap KRIS ini secara bertahap, paling lambat 30 Juni 2025.
Sedangkan penetapan manfaat, tarif dan iuran untuk KRIS akan mulai berlaku paling lambat 1 Juli 2025.