UU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan & Tetap Digaji
Lusi mahgriefie
Rabu, 05 Juni 2024 - 19:00 WIB
ilustrasi
Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024). Dengan disahkan UU KIA ini, ibu yang bekerja mendapat cuti melahirkan selama 6 bulan dan tetap digaji.
Sah-nya UU KIA sudah cukup lama dinantikan, pasalnya beberapa negara lain sudah mulai memberlakukan aturan ini dan berlandaskan hukum. UU KIA menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.
Tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:
1. Paling singkat 3 bulan pertama
2. Paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca juga:Muhammadiyah Tarik Dana Rp13 Triliun dari BSI, Pengamat Menduga Ada Sesuatu
Selanjutnya dalam pasal 4 Ayat (5) UU KIA juga tertulis, syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus.
Sah-nya UU KIA sudah cukup lama dinantikan, pasalnya beberapa negara lain sudah mulai memberlakukan aturan ini dan berlandaskan hukum. UU KIA menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.
Tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:
1. Paling singkat 3 bulan pertama
2. Paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca juga:Muhammadiyah Tarik Dana Rp13 Triliun dari BSI, Pengamat Menduga Ada Sesuatu
Selanjutnya dalam pasal 4 Ayat (5) UU KIA juga tertulis, syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus.