home global news

UU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan & Tetap Digaji

Rabu, 05 Juni 2024 - 19:00 WIB
ilustrasi
Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024). Dengan disahkan UU KIA ini, ibu yang bekerja mendapat cuti melahirkan selama 6 bulan dan tetap digaji.

Sah-nya UU KIA sudah cukup lama dinantikan, pasalnya beberapa negara lain sudah mulai memberlakukan aturan ini dan berlandaskan hukum. UU KIA menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.

Tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:

1. Paling singkat 3 bulan pertama

2. Paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca juga:Muhammadiyah Tarik Dana Rp13 Triliun dari BSI, Pengamat Menduga Ada Sesuatu

Selanjutnya dalam pasal 4 Ayat (5) UU KIA juga tertulis, syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
undang-undang dpr ri ibu dan anak ibu hamil
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya