home global news

Lampu Hijau untuk PBNU Kelola Tambang Bekas Kaltim Prima Coal

Jum'at, 07 Juni 2024 - 14:53 WIB
Lampu Hijau untuk PBNU Kelola Tambang Bekas Kaltim Prima Coal

LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera memperoleh izin pengelolaan area tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Bakrie.

Bahlil menyatakan bahwa pihak PBNU telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin pengelolaan atas area tambang bekas milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Kementerian Investasi/BKPM. Bahkan, Bahlil mengklaim bahwa izin pengelolaan tambang eks KPC untuk PBNU akan terbit minggu depan.

"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ujar Bahlil, Jumat (7/6/2024).

"Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, kita ini kan mau berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan izin PBNU terbit). Setuju gak kita kasih ke organisasi keagamaan?" ungkapnya.

Presiden Joko Widodo memang mempersilahkan kepada organisasi keagamaan untuk mengelola izin tambang di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam peraturan tersebut, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapatkan prioritas pertama dalam mengelola lahan tambang.

Begitu aturan terkait pengelolaan tambang oleh ormas dikeluarkan, PBNU dengan sigap menjadi yang pertama dari kalangan ormas keagamaan yang mengajukan permintaan izin pengelolaan tambang secara langsung kepada Presiden Jokowi.

Informasi mengenai PBNU mengajukan izin pengelolaan tambang bekas kepada Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Yuliot Tanjung, yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal di Kementerian Investasi/BKPM. Yuliot menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang dimohonkan PBNU berlokasi di wilayah Kalimantan Timur.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pbnu bkpm bahlil lahadalia pt kaltim prima coal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya