LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera memperoleh izin pengelolaan area tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Bakrie.
Bahlil menyatakan bahwa pihak PBNU telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin pengelolaan atas area tambang bekas milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Kementerian Investasi/BKPM. Bahkan, Bahlil mengklaim bahwa izin pengelolaan tambang eks KPC untuk PBNU akan terbit minggu depan.
"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ujar Bahlil, Jumat (7/6/2024).
"Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, kita ini kan mau berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan izin PBNU terbit). Setuju gak kita kasih ke organisasi keagamaan?" ungkapnya.
Presiden Joko Widodo memang mempersilahkan kepada organisasi keagamaan untuk mengelola izin tambang di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam peraturan tersebut, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapatkan prioritas pertama dalam mengelola lahan tambang.
Begitu aturan terkait pengelolaan tambang oleh ormas dikeluarkan, PBNU dengan sigap menjadi yang pertama dari kalangan ormas keagamaan yang mengajukan permintaan izin pengelolaan tambang secara langsung kepada Presiden Jokowi.
Informasi mengenai PBNU mengajukan izin pengelolaan tambang bekas kepada Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Yuliot Tanjung, yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal di Kementerian Investasi/BKPM. Yuliot menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang dimohonkan PBNU berlokasi di wilayah Kalimantan Timur.
"Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," kata Yuliot, dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Yuliot menambahkan, sejauh ini baru PBNU yang telah resmi mengajukan izin pengelolaan tambang, sementara ormas keagamaan lain belum ada yang melakukan hal serupa.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya, Senin (3/5/2024), di Jakarta.
Gus Yahya menegaskan, NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini.
Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, bahwa hal itu merupakan wewenang pemerintah.
“Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” jelas Mu’ti pada Ahad (2/6/2024).
Mu’ti juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti.
(lam)