home masjid

Bolehkah Berkurban Satu Nama untuk Sekeluarga?

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:00 WIB
ilustrasi
Pertanyaan tentang bolehkah berkurban satu nama untuk satu keluarga, seringkali terlontar. Memang seperti apa hukumnya? Hal ini dalam madzhab Syafi’i dijelaskan hukumnya sunnah kifayah.

Mendekati hari raya Idul Adha, kaum muslimin mempersiapkan untuk membeli hewan kurban. Yang banyak terjadi di Indonesia adalah membeli kambing dan sapi sebagai hewan kurban.

Bahkan seringkali ditemukan “patungan” berqurban sapi untuk tujuh nama. Namun bagaimana jika hewan kurbannya adalah kambing. Apakah bisa sah 1 kambing untuk satu keluarga?

Baca juga:Tips Sehat dan Aman Konsumsi Daging Kurban

Seperti disebutkan di atas, dalam madzhab Syafi’i hal tersebut hukumnya sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berqurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam.

Berdasarkan hadist, dari Aisyah diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya ada warna hitam, perutnya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan.

Kemudian beliau bersabda kepada Aisyah, “Wahai Aisyah bawalah pisau kemari.” Lantas beliau bersabda lagi, “Asahlah pisau ini dengan batu.”
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kurban hukum keluarga idul adha
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya