LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pertanyaan tentang bolehkah berkurban satu nama untuk satu keluarga, seringkali terlontar. Memang seperti apa hukumnya? Hal ini dalam madzhab Syafi’i dijelaskan hukumnya sunnah kifayah.
Mendekati hari raya Idul Adha, kaum muslimin mempersiapkan untuk membeli hewan kurban. Yang banyak terjadi di Indonesia adalah membeli kambing dan sapi sebagai hewan kurban.
Bahkan seringkali ditemukan “patungan” berqurban sapi untuk tujuh nama. Namun bagaimana jika hewan kurbannya adalah kambing. Apakah bisa sah 1 kambing untuk satu keluarga?
Baca juga:
Tips Sehat dan Aman Konsumsi Daging KurbanSeperti disebutkan di atas, dalam madzhab Syafi’i hal tersebut hukumnya sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berqurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam.
Berdasarkan hadist, dari Aisyah diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya ada warna hitam, perutnya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan.
Kemudian beliau bersabda kepada Aisyah, “Wahai Aisyah bawalah pisau kemari.” Lantas beliau bersabda lagi, “Asahlah pisau ini dengan batu.”
“Aisyah melakukan apa yang diperintahkan beliau. Setelah (pisau) diasah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya. Kemudian Rasulullah mengucapkan, “Bismillah, ya Allah terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya.(HR. Muslim No. 1967)
Lalu pada hadist lain juga disebutkan, dari Atha’ bin Yasar, ia mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub al-anshari perihal kurban pada zaman Rasulullah Saw. Maka jawabnya, ‘Adalah seseorang berkurban dengan seekor domba atas nama dirinya dan seluruh anggota keluarganya. Mereka makan bersama juga memberikannya kepada orang lain. Begitulah hingga manusia gembira dan menjadilah (sunah) seperti yang Anda lihat sekarang ini” (HR Tirmidzi).
Dari hadist tersebut bisa dipahami bahwa niatan satu kurban kambing untuk satu keluarga dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:
1. Tinggal bersama atau satu rumah.
2. Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
3. Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orangtua dan anaknya yang masih
kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.
Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berkurban dalam satu keluarga dan dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya.
Adapun yang dimaksud satu kambing untuk satu orang, satu sapi untuk tujuh orang, dan satu unta untuk 10 orang adalah biaya pengadaannya.
Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang. Biaya pengadaan sapi adalah patungan maksimal 7 orang, dan biaya pengadaan unnta adalah patungan maksimal 10 orang.
Terkait hal tersebut, beberapa ulama sepakat bahwa ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu hukumnya Sunah Kifayah. Seekor kambing memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang.
Namun jika salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor kambing atau 1/7 sapi, maka memadailah syiar Islam dan dapat berbagi pahala di keluarga tersebut.
(ori)