LANGIT7.ID– Dalam khazanah Islam, syura atau musyawarah bukan sekadar etika sosial. Ia adalah prinsip peradaban. Seperti tercatat dalam Al-Qur’an, prinsip syura hadir bukan hanya untuk urusan kenegaraan, tapi juga dalam ranah keluarga dan bahkan kehidupan individu.
“Tidak rugi orang yang beristikharah dan tidak merugi orang yang bermusyawarah,” kata Umar bin Khattab, sahabat Nabi, menegaskan pentingnya menggabungkan doa dengan deliberasi sosial.
Di masa Nabi Muhammad SAW, tradisi musyawarah menjadi praktik nyata. Nabi tidak segan meminta pendapat para sahabat dalam perang Uhud hingga soal perjanjian Hudaibiyah. Bahkan, urusan pribadi pun tak luput dari musyawarah: Fatimah binti Qais, yang datang meminta nasihat soal calon suami, memperoleh jawaban yang mempertimbangkan akhlak dan masa depan.
Seperti dijelaskan Syaikh Yusuf Qardhawi dalam
Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnah (1997), musyawarah mencakup dua dimensi: pertama, dimensi Rabbani—istikharah untuk meminta pilihan terbaik dari Allah. Kedua, dimensi insani—bermusyawarah dengan orang berilmu dan bijak. Gabungan keduanya diyakini melahirkan keputusan yang lebih matang.
“Musyawarah membuka ruang bagi banyak sudut pandang, sehingga menghasilkan keputusan yang lebih syamil (komprehensif),” tulis Qardhawi.
Musyawarah di Ruang KeluargaTradisi syura juga dihidupkan dalam lingkup keluarga. Islam, menurut Qardhawi, menolak praktik ayah menikahkan anak gadis tanpa persetujuan. Bahkan Nabi SAW menekankan pentingnya suara perempuan dalam rumah tangga. Sebuah riwayat dari Imam Ahmad menyebut, “Bermusyawarahlah dengan kaum wanita (istri-istrimu) dalam urusan anak-anak mereka.”
Al-Qur’an sendiri menegaskan pentingnya musyawarah antara ayah dan ibu dalam urusan penyapihan anak (Al-Baqarah: 233). Bagi Qardhawi, ini adalah ayat yang unik: syariat mewajibkan persetujuan dua pihak, bahkan setelah perceraian sekalipun.
Contoh paling kuat adalah Khadijah. Saat wahyu pertama turun, ia menenangkan Nabi dan membawanya kepada Waraqah bin Naufal. Tanpa syura, barangkali kegelisahan Nabi di gua Hira tidak menemukan pelampiasan yang menenteramkan.
Pertanyaannya kini, sejauh mana tradisi syura relevan dalam masyarakat modern? Di ruang politik Indonesia, musyawarah mufakat menjadi prinsip konstitusional, meski sering hanya berhenti di jargon. Praktik di lapangan justru lebih sering digantikan oleh voting atau kompromi elite.
“Padahal musyawarah adalah nilai deliberasi yang dapat memperkaya demokrasi modern,” kata Azyumardi Azra dalam
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani (2000).
Bila musyawarah dihidupkan bukan hanya di ruang politik, tapi juga dalam keluarga dan komunitas, nilai tambahnya bukan saja pada keputusan yang dihasilkan, melainkan pada ikatan sosial yang diperkuat.
Sebagai kata penutup: Musyawarah bukan sekadar mekanisme, ia adalah jalan panjang peradaban. Dari rumah tangga hingga negara, dari sahabat Nabi hingga ruang sidang Senayan, syura adalah seni mendengar dan merajut kebersamaan.
(mif)