Dalil Larangan Merusak Tempat Ibadah Ummat Lain dalam Al Quran
Fajar adhitya
Selasa, 07 September 2021 - 17:25 WIB
Dalil larangan merusak tempat ibadah ummat Islam dalam Al Quran. (Foto: Istimewa).
Dalil larangan merusak tempat ibadah ummat lain ada di dalam Al Quran. Ummat Islam dianjarkan berlaku lembut, meski terhadap orang yang berbeda keyakinan.
Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, menjamin kemanan dan keleluasan pemeluk agama lain beribadah. Rasulullah pun melarang merusak tempat ibadah ummat lain.
Dalam Alquran Surat Al Hajj ayat 40, Allah berfirman, "Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah."
Baca Juga: Dedikasi Dakwah, Keluarga Dai Ini Berjuang Makmurkan Masjid
Imam Al Qruthubi dalam tafsirnya menerangkan, ayat ini menunjukkan bahwa kaum Muslim tidak boleh menghancurkan gereja. Justru Islam harus menjammin penganut kepercayaan lain beribadah dengan tenang.
Dilansir Nu Online, syahdan utusan Kristen dari Najran berjumlah enam puluh orang datang ke Madinah untuk menemui Rasulullah, Nabi menyambut mereka di Masjid Nabawi.
Lalu, saat kebaktian tiba, mereka melakukan kebaktian di masjid. Sementara itu, para sahabat berusaha untuk melarang mereka. Namun, Nabi memerintahkan: da’ûhum ‘biarkanlah mereka’. Sebagaimana terekam dalam kitab at-Tabaqât karya Ibnu Sa’d.
Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, menjamin kemanan dan keleluasan pemeluk agama lain beribadah. Rasulullah pun melarang merusak tempat ibadah ummat lain.
Dalam Alquran Surat Al Hajj ayat 40, Allah berfirman, "Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah."
Baca Juga: Dedikasi Dakwah, Keluarga Dai Ini Berjuang Makmurkan Masjid
Imam Al Qruthubi dalam tafsirnya menerangkan, ayat ini menunjukkan bahwa kaum Muslim tidak boleh menghancurkan gereja. Justru Islam harus menjammin penganut kepercayaan lain beribadah dengan tenang.
Dilansir Nu Online, syahdan utusan Kristen dari Najran berjumlah enam puluh orang datang ke Madinah untuk menemui Rasulullah, Nabi menyambut mereka di Masjid Nabawi.
Lalu, saat kebaktian tiba, mereka melakukan kebaktian di masjid. Sementara itu, para sahabat berusaha untuk melarang mereka. Namun, Nabi memerintahkan: da’ûhum ‘biarkanlah mereka’. Sebagaimana terekam dalam kitab at-Tabaqât karya Ibnu Sa’d.