Tidak Menggerakkan Bibir Saat Shalat, Sah atau Tidak?
Lusi mahgriefie
Jum'at, 21 Juni 2024 - 14:00 WIB
ilustrasi
Seringkali menjadi pertanyaan besar tentang apakah saat membaca bacaan shalat, dan ketika melakukan dzikir sebaiknya harus menggerakkan lidah atau bibir (lisan)?
Salah satu syarat sahnya sholat adalah jelas bacaannya. Ketika sholat, lisan (lidah) dan bibir harus digerakkan, kalau tidak, shalatnya belum sah. Atau dengan kata lain tidak boleh membaca bacaan shalat hanya dalam hati, dan bibir atau lidah hanya mingkem.
Menurut madzhab Asy-Syafi'i seperti dijelaskan dalam Kitab Hasyiyah I'anatut Thalibin dijelaskan, jika seseorang sedang sholat, namun takbirnya dan bacaan Fatihahnya tidak terdengar oleh dirinya sendiri, maka sholatnya tidak sah. Rujukan penjelasannya ada di Kitab Almausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Baca juga:13 Dzulhijjah Termasuk Hari Tasyrik, Puasa Ayyamul Bidh Bisa Ganti Hari
Pendapat lain, membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun hanya diam saja tanpa menggerakkan lian dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu saja tidak sah.
Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu suratpun dalam Al Quran juga ia melihat Al Quran dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum termasuk membatalkan sumpah. Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. (Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai (4:118)
Begitu juga saat melakukan dzikir, tidak cukup di lisan melainkan harus dengan hati dan anggota badan.
Salah satu syarat sahnya sholat adalah jelas bacaannya. Ketika sholat, lisan (lidah) dan bibir harus digerakkan, kalau tidak, shalatnya belum sah. Atau dengan kata lain tidak boleh membaca bacaan shalat hanya dalam hati, dan bibir atau lidah hanya mingkem.
Menurut madzhab Asy-Syafi'i seperti dijelaskan dalam Kitab Hasyiyah I'anatut Thalibin dijelaskan, jika seseorang sedang sholat, namun takbirnya dan bacaan Fatihahnya tidak terdengar oleh dirinya sendiri, maka sholatnya tidak sah. Rujukan penjelasannya ada di Kitab Almausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Baca juga:13 Dzulhijjah Termasuk Hari Tasyrik, Puasa Ayyamul Bidh Bisa Ganti Hari
Pendapat lain, membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun hanya diam saja tanpa menggerakkan lian dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu saja tidak sah.
Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu suratpun dalam Al Quran juga ia melihat Al Quran dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum termasuk membatalkan sumpah. Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. (Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai (4:118)
Begitu juga saat melakukan dzikir, tidak cukup di lisan melainkan harus dengan hati dan anggota badan.