home lifestyle muslim

Jasa Penghulu Nikah Siri di Medsos, Ustadzah: Boleh Saja

Sabtu, 06 Juli 2024 - 10:00 WIB
Ustadzah Lulung Mumtazah.Foto/ist
Di jaman serba media sosial saat ini, apa saja bisa kita temukan termasuk penawaran jasa penghulu nikah siri. Ada sebuah akun yang menawarkan jasa penghulu nikah siri. Bagaimana dalam pandangan Islam?

Nikah siri hukumnya sah dan resmi menurut agama apabila sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai ajaran Islam tetapi menjadi haram jika ada mudaratnya.

Terdapat lima rukun nikah siri secara Islam yang harus dipenuhi yaitu calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah bagi mempelai perempuan, dua orang saksi, dan ijab kabul.

Pada poin ijab kabul tentu diperlukan penghulu. Terkait hal ini, di jaman yang serba media sosial dalam berbagai kegiatan, ada sebuah akun Instagram yang menawarkan jasa penghulu nikah siri. Ustadzah Lulung Mumtazah memberi tanggapannya.

Baca juga:Jasa Penghulu Nikah Siri Ditawarkan di Instagram

“Boleh saja (jasa penghulu nikah siri di media sosial), selama syarat dan rukun nikah terpenuhi,” ujar ustadzah yang kerap tampil di Assalamualaikum Cinta di MNC TV dan Islam Itu Indah di Trans TV, saat dihubungi.

Mengingat saat ini, lanjut Ustadzah Lulung, media sosial menjadi salah satu media yang dipakai masyarakat luas jadi tidak ada salahnya ada akun yang menawarkan jasa penghulu nikah siri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya