Kemenag Perkenalkan Moderasi Beragama di Forum Dialog Indonesia-Austria
Tim langit 7
Rabu, 10 Juli 2024 - 10:00 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kemenag, Kamaruddin Amin, memperkenalkan moderasi beragama kepada pemerintah Austria. Foto/Kemenag
Pemerintah Indonesia memperkenalkan moderasi beragama kepada pemerintah Austria dalam forum Indonesia-Austria Interfaith and Intercultural Dialogue (IIAID) ke-8 yang dihelat Kementerian Luar Negeri di Bandung.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan, lewat moderasi beragama, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap warga negara.
Pemerintah, imbuhnya, berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara menikmati hak dan tanggung jawab yang sama tanpa diskriminasi.
“Saya dapat mengemukakan beberapa hadis untuk membenarkan atau membuat argumen bahwa Islam tidak hanya mendukung, namun juga mewajibkan kita untuk memiliki komitmen terhadap konstitusi nasional. Jadi, Islam, misalnya, di mana pun dipraktikkan, diterapkan, dan diartikulasikan, harus mematuhi konstitusi,” papar Kamaruddin.
Baca juga:Grand Syekh Al Azhar Berkunjung ke Indonesia, Menag: Kunjungan Penuh Makna
Kamaruddin menjelaskan, pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas dan bantuan kepada semua pemeluk agama tanpa mencampuri urusan internal agama. Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung kehidupan beragama yang harmonis dan inklusif.
“Kita punya Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen, Islam, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pemerintah memberi fasilitas bantuan kepada mereka dan kita tidak ikut campur. Kami memberi hak kepada semua agama untuk mengamalkan, menerapkan, menafsirkan, mengartikulasikan keyakinan dan agamanya masing-masing, mendorong inisiasi dan inovasi komunitas, serta mengembangkan kehidupan beragama,” ucap Kamaruddin.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan, lewat moderasi beragama, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap warga negara.
Pemerintah, imbuhnya, berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara menikmati hak dan tanggung jawab yang sama tanpa diskriminasi.
“Saya dapat mengemukakan beberapa hadis untuk membenarkan atau membuat argumen bahwa Islam tidak hanya mendukung, namun juga mewajibkan kita untuk memiliki komitmen terhadap konstitusi nasional. Jadi, Islam, misalnya, di mana pun dipraktikkan, diterapkan, dan diartikulasikan, harus mematuhi konstitusi,” papar Kamaruddin.
Baca juga:Grand Syekh Al Azhar Berkunjung ke Indonesia, Menag: Kunjungan Penuh Makna
Kamaruddin menjelaskan, pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas dan bantuan kepada semua pemeluk agama tanpa mencampuri urusan internal agama. Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung kehidupan beragama yang harmonis dan inklusif.
“Kita punya Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen, Islam, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pemerintah memberi fasilitas bantuan kepada mereka dan kita tidak ikut campur. Kami memberi hak kepada semua agama untuk mengamalkan, menerapkan, menafsirkan, mengartikulasikan keyakinan dan agamanya masing-masing, mendorong inisiasi dan inovasi komunitas, serta mengembangkan kehidupan beragama,” ucap Kamaruddin.