Imam Masjid Makassar: Mematuhi PPKM Termasuk Syariat Islam
Fajar adhitya
Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:11 WIB
Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM skala Mikro di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. Foto: Antara
Kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya menjaga jiwa seluruh umat dari penyebaran virus Covid-19 merupakan bagian dalam syariat Islam. Hal tersebut disampaikanImam Besar Masjid Al Markas Al Islami Makassar, Dr KH Muammar Bakry Lc.
Menurutnya, dalam pandangan syariat jika seseorang dihadapkan pada situasi genting dan dapat membahayakan jiwa atau nyawa, maka perkara agama seperti shalat bisa ditinggalkan untuk menyelamatkan jiwa. Jika kondisi tersebut menjadi urutan kepentingan, maka agama menjadi sekunder. Sedangkan menjaga jiwa menjadi primer atau prioritas.
"Dalam konsep maqasidh syariat biasa disebut dengan dharuriyat al-khams (lima hal utama keberadaan syariat), sehingga menjaga jiwa ini kadang bisa lebih tinggi nilainya dari menjaga agama ketika dalam keadaan darurat atau khusus seperti sekarang ini,"kata Muammar,di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).
"Misalnya Shalat Jum’at berjamaah yang hukumnya wajib, itu kemudian boleh ditinggalkan apabila dikhawatirkan ketika kita keluar berada dikerumunan tidak ada jaminan terbebas dari virus Covid-19, maka seseorang boleh meninggalkan hal yang wajib tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu mengatakan,kewajiban umat untuk menjaga jiwa bagian dari syariat Islam. Hal tersebut, kata dia, harus dijelaskan dengan baik agar masyarakat tercerahkan pemikirannya sehingga tidak muncul mispersepsi yang beragam.
"Selain itu juga harus diperkuat dengan pandangan ulama dan juga dalil-dalil, baik itu ayat maupun hadis supaya masyarakat memahami betul kalau keputusan pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat ini bukan hanya kepentingan politis, namun kebijakan tersebut juga mengandung perintah agama untuk menyelamatkan jiwa," ujarnya.
Muammar juga mengingatkan peran aktif dari para tokoh agama dinilai sangat penting. Menurutnya, dengan adanya peran para tokoh agama, diharapkan imbauan pemerintah mengenai pembatasan ibadah di masjid dan tempat ibadah lainnya bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat agar terhindar dari penyebaran wabah Covid-19.
Menurutnya, dalam pandangan syariat jika seseorang dihadapkan pada situasi genting dan dapat membahayakan jiwa atau nyawa, maka perkara agama seperti shalat bisa ditinggalkan untuk menyelamatkan jiwa. Jika kondisi tersebut menjadi urutan kepentingan, maka agama menjadi sekunder. Sedangkan menjaga jiwa menjadi primer atau prioritas.
"Dalam konsep maqasidh syariat biasa disebut dengan dharuriyat al-khams (lima hal utama keberadaan syariat), sehingga menjaga jiwa ini kadang bisa lebih tinggi nilainya dari menjaga agama ketika dalam keadaan darurat atau khusus seperti sekarang ini,"kata Muammar,di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).
"Misalnya Shalat Jum’at berjamaah yang hukumnya wajib, itu kemudian boleh ditinggalkan apabila dikhawatirkan ketika kita keluar berada dikerumunan tidak ada jaminan terbebas dari virus Covid-19, maka seseorang boleh meninggalkan hal yang wajib tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu mengatakan,kewajiban umat untuk menjaga jiwa bagian dari syariat Islam. Hal tersebut, kata dia, harus dijelaskan dengan baik agar masyarakat tercerahkan pemikirannya sehingga tidak muncul mispersepsi yang beragam.
"Selain itu juga harus diperkuat dengan pandangan ulama dan juga dalil-dalil, baik itu ayat maupun hadis supaya masyarakat memahami betul kalau keputusan pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat ini bukan hanya kepentingan politis, namun kebijakan tersebut juga mengandung perintah agama untuk menyelamatkan jiwa," ujarnya.
Muammar juga mengingatkan peran aktif dari para tokoh agama dinilai sangat penting. Menurutnya, dengan adanya peran para tokoh agama, diharapkan imbauan pemerintah mengenai pembatasan ibadah di masjid dan tempat ibadah lainnya bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat agar terhindar dari penyebaran wabah Covid-19.