Bolehkah Shalat Pakai Parfum Beralkohol? Ini Penjelasan Lengkap
Nabil
Ahad, 04 Agustus 2024 - 08:55 WIB
Bolehkah Shalat Pakai Parfum Beralkohol? Ini Penjelasan Lengkap
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Penggunaan parfum atau wewangian dalam ibadah shalat sering menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim. Salah satu kekhawatiran utama adalah kandungan alkohol dalam parfum yang dianggap dapat membatalkan wudhu atau shalat. Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus, memberikan penjelasan komprehensif mengenai hal ini.
Melansir dari situs NU, perdebatan seputar alkohol dalam parfum berakar pada pemahaman bahwa alkohol termasuk najis karena disamakan dengan khamar (minuman keras). Hal ini merujuk pada hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar yang menyatakan, "Setiap yang memabukan itu khamar, dan setiap khamar itu haram."
Namun, Ustadz Hanif menjelaskan bahwa para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai status alkohol. Dalam Muktamar NU ke-29 di Solo tahun 1962, diputuskan bahwa alkohol termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para ulama. Meskipun ada yang berpendapat alkohol itu najis, muktamar memutuskan bahwa penggunaan alkohol dalam parfum dimaafkan jika hanya sekedar untuk menjaga kualitas wewangian.
Lebih lanjut, Ustadz Hanif mengutip pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili yang menyatakan:
"Alkohol bukanlah najis menurut syariat, berdasarkan ketentuan bahwa segala sesuatu adalah suci. Baik alkohol murni maupun yang telah diencerkan dengan air berdasarkan pendapat bahwa kenajisan khamar dan segala jenis minuman memabukkan bersifat maknawi (tidak bersifat fisik), karena dianggap sebagai kotoran dari perbuatan setan."
Pandangan ini diperkuat oleh fatwa Darul Ifta' Al-Mishriyah yang dikeluarkan pada 29 Desember 2012. Fatwa tersebut menyatakan:
"Pendapat yang benar menurut kaidah-kaidah mazhab Syafi'i, bahkan juga mazhab-mazhab fiqih lainnya adalah bahwa alkohol tidak najis, dan boleh digunakan dalam parfum, pembersih, obat-obatan, dan penggunaan bermanfaat lainnya. Seseorang yang shalat dengan menggunakan parfum yang mengandung alkohol, sholatnya tetap sah."
Melansir dari situs NU, perdebatan seputar alkohol dalam parfum berakar pada pemahaman bahwa alkohol termasuk najis karena disamakan dengan khamar (minuman keras). Hal ini merujuk pada hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar yang menyatakan, "Setiap yang memabukan itu khamar, dan setiap khamar itu haram."
Namun, Ustadz Hanif menjelaskan bahwa para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai status alkohol. Dalam Muktamar NU ke-29 di Solo tahun 1962, diputuskan bahwa alkohol termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para ulama. Meskipun ada yang berpendapat alkohol itu najis, muktamar memutuskan bahwa penggunaan alkohol dalam parfum dimaafkan jika hanya sekedar untuk menjaga kualitas wewangian.
Lebih lanjut, Ustadz Hanif mengutip pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili yang menyatakan:
"Alkohol bukanlah najis menurut syariat, berdasarkan ketentuan bahwa segala sesuatu adalah suci. Baik alkohol murni maupun yang telah diencerkan dengan air berdasarkan pendapat bahwa kenajisan khamar dan segala jenis minuman memabukkan bersifat maknawi (tidak bersifat fisik), karena dianggap sebagai kotoran dari perbuatan setan."
Pandangan ini diperkuat oleh fatwa Darul Ifta' Al-Mishriyah yang dikeluarkan pada 29 Desember 2012. Fatwa tersebut menyatakan:
"Pendapat yang benar menurut kaidah-kaidah mazhab Syafi'i, bahkan juga mazhab-mazhab fiqih lainnya adalah bahwa alkohol tidak najis, dan boleh digunakan dalam parfum, pembersih, obat-obatan, dan penggunaan bermanfaat lainnya. Seseorang yang shalat dengan menggunakan parfum yang mengandung alkohol, sholatnya tetap sah."