Jelang Pembukaan Kembali, TMII Cek Kesiapan Protokol Kesehataan
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 09 September 2021 - 21:31 WIB
TMII bersiap melakukan pembukaan kembali objek wisata. (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bersiap untuk pembukaan kembali objek wisata dengan melakukan pengecekan seluruh sarana dan prasarana terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Humas TMII, Adi Widodo, mengatakan persiapan itu meliputi penambahan berikut perbaikan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan sesuai dengan standar CHSE atau "Cleanliness" (Kebersihan), "Health" (Kesehatan), "Safety" (Keamanan), dan "Environment" (Ramah lingkungan) yang ditetapkan Kemenparekraf.
"Pada prinsipnya sedang mempersiapkan TMII untuk uji coba dibuka kembali dengan standar CHSE," ujar Adi Widodo dalam rilis yang dikutip, Kamis (9/9/2021).
Untuk melakukan pembukaan kembali, TMII perlu melakukan pengecekan sarana dan prasarana kelengkapan prokes "Untuk perbaikan dan penambahan," lanjutnya.
Nantinya pengunjung yang masuk untuk wisata juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sedangkan untuk anak berusia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke TMII.
Meski demikian, Adi Widodo mengaku belum mengetahui secara pasti tanggal dibukanya kembali TMII untuk wisata. "Itu belum masih menunggu dari Kemenparekraf," ujar Adi Widodo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.
Humas TMII, Adi Widodo, mengatakan persiapan itu meliputi penambahan berikut perbaikan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan sesuai dengan standar CHSE atau "Cleanliness" (Kebersihan), "Health" (Kesehatan), "Safety" (Keamanan), dan "Environment" (Ramah lingkungan) yang ditetapkan Kemenparekraf.
"Pada prinsipnya sedang mempersiapkan TMII untuk uji coba dibuka kembali dengan standar CHSE," ujar Adi Widodo dalam rilis yang dikutip, Kamis (9/9/2021).
Untuk melakukan pembukaan kembali, TMII perlu melakukan pengecekan sarana dan prasarana kelengkapan prokes "Untuk perbaikan dan penambahan," lanjutnya.
Nantinya pengunjung yang masuk untuk wisata juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sedangkan untuk anak berusia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke TMII.
Meski demikian, Adi Widodo mengaku belum mengetahui secara pasti tanggal dibukanya kembali TMII untuk wisata. "Itu belum masih menunggu dari Kemenparekraf," ujar Adi Widodo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.