LANGIT7.ID-Jakarta; Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya kembali hadir di sejumlah wilayah Jakarta pada Jumat, 25 September 2026. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan SIM dapat mendatangi salah satu dari lima lokasi yang telah disiapkan.
Berdasarkan informasi instagram story TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling pada hari ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lima lokasi tersebut tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.
Berikut daftar lengkap lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
1. Mall Grand Cakung
Pelayanan SIM Keliling tersedia di lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
2. LTC Glodok
Masyarakat Jakarta Barat dan sekitarnya dapat mendatangi lobby utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No. 127 RT 01/RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
3. Universitas Trilogi
Lokasi berikutnya berada di area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur RT 06/RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
4. Mall Ciputra
Layanan SIM Keliling juga tersedia di lobby selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman RT 11/RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
5. Lapangan Banteng
Lokasi kelima berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dari lima titik yang tersedia.
SIM A dan SIM C yang DilayaniSebagai informasi tambahan, layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini tidak digunakan untuk pembuatan SIM baru. Informasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang dipublikasikan Korlantas Polri juga mencantumkan bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Karena itu, pemohon perlu memastikan masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Syarat Perpanjangan SIM KelilingSelain membawa SIM yang akan diperpanjang, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi. Berdasarkan informasi persyaratan layanan SIM Keliling yang dipublikasikan Korlantas Polri, dokumen yang diperlukan meliputi:
- KTP yang masih berlaku dan fotokopinya
- SIM lama dan fotokopinya
- SIM asli
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIMUntuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Korlantas Polri mencantumkan tarif Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya tersebut merupakan tarif PNBP dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
(lam)