LANGIT7.ID-Jakarta; Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Rabu, 23 September 2026. Berdasarkan informasi instagram story TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling beroperasi di lima lokasi Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lokasi yang telah ditentukan.
Berikut lima lokasi SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 September 2026:
1. Jakarta Timur
Layanan SIM Keliling berada di lobby depan Mall Grand Cakung.
Alamat: Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
2. Jakarta Barat
Lokasi kedua berada di Lobby Utama LTC Glodok.
Alamat: Jl. Hayam Wuruk No. 127, RT 01/RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
3. Jakarta Selatan
Warga Jakarta Selatan dapat mendatangi area parkir samping Universitas Trilogi.
Alamat: Jl. Duren Tiga Timur RT 06/RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
4. Jakarta Barat
Lokasi lainnya berada di Lobby Selatan Mall Ciputra.
Alamat: Jl. Letjen S. Parman RT 11/RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
5. Jakarta Pusat
Layanan SIM Keliling juga tersedia di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Alamat: Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
SIM A dan SIM C yang DilayaniSebagai informasi tambahan, layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini tidak digunakan untuk pembuatan SIM baru. Informasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang dipublikasikan Korlantas Polri juga mencantumkan bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Karena itu, pemohon perlu memastikan masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Syarat Perpanjangan SIM KelilingSelain membawa SIM yang akan diperpanjang, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi. Berdasarkan informasi persyaratan layanan SIM Keliling yang dipublikasikan Korlantas Polri, dokumen yang diperlukan meliputi:
- KTP yang masih berlaku dan fotokopinya
- SIM lama dan fotokopinya
- SIM asli
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIMUntuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Korlantas Polri mencantumkan tarif Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya tersebut merupakan tarif PNBP dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM pada Rabu, 23 September 2026, penting untuk datang ke salah satu dari lima titik layanan di atas dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
(lam)