Meski Tuai Kontroversi, RUU Pilkada Tetap akan Disahkan
Lusi mahgriefie
Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:19 WIB
ilustrasi
Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada yang telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR kemarin, Rabu 21 Agustus dijadwalkan akan disahkan hari ini dalam rapat paripurna.
Menurut Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek, agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah atau Bamus DPR.
“Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” ujar Awiek seusai rapat pembahasan RUU Pilkada di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Seperti diketahui, Baleg telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pilkada, kemarin. Pembahasan RUU Pilkada ini berlangsung kilat, bahkan RUU disahkan melalui empat rapat dalam satu hari dan hanya dalam kurun waktu tujuh jam.
Baca juga:Mahasiswa Indonesia Ramai-Ramai Serukan 'Peringatan Darurat' untuk Lawan Keputusan MK Pilkada 2024!
DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.
Menurut Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek, agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah atau Bamus DPR.
“Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” ujar Awiek seusai rapat pembahasan RUU Pilkada di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Seperti diketahui, Baleg telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pilkada, kemarin. Pembahasan RUU Pilkada ini berlangsung kilat, bahkan RUU disahkan melalui empat rapat dalam satu hari dan hanya dalam kurun waktu tujuh jam.
Baca juga:Mahasiswa Indonesia Ramai-Ramai Serukan 'Peringatan Darurat' untuk Lawan Keputusan MK Pilkada 2024!
DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.