Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Juni 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Meski Tuai Kontroversi, RUU Pilkada Tetap akan Disahkan

lusi mahgriefie Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:19 WIB
Meski Tuai Kontroversi, RUU Pilkada Tetap akan Disahkan
ilustrasi
langit7-Jakarta,- - Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada yang telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR kemarin, Rabu 21 Agustus dijadwalkan akan disahkan hari ini dalam rapat paripurna.

Menurut Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek, agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah atau Bamus DPR.

“Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” ujar Awiek seusai rapat pembahasan RUU Pilkada di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Seperti diketahui, Baleg telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pilkada, kemarin. Pembahasan RUU Pilkada ini berlangsung kilat, bahkan RUU disahkan melalui empat rapat dalam satu hari dan hanya dalam kurun waktu tujuh jam.

Baca juga:Mahasiswa Indonesia Ramai-Ramai Serukan 'Peringatan Darurat' untuk Lawan Keputusan MK Pilkada 2024!

DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Selain itu, DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Oleh sebab itu, partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Terkait hal itu Awiek mengatakan, RUU Pilkada ini akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat, yakni hari ini 22 Agustus 2024. Jadwal ini, lanjut dia, sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPR RI pada 20 Agustus

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)